Bangunan Mewah Milik Jenderal (Purn) Disegel Satpol PP Surabaya

Proses penyegelan bangunan mewah oleh Satpol PP di Jalan Sambikerep, Rabu (18/10). [trie diana/bhirawa

Surabaya, Bhirawa
Bangunan mewah yang berada di kawasan Jalan Sambikerep RT 9/4 Surabaya yang masih dalam tahap penyelesaian, untuk kali kedua disegel Satpol PP Kota Surabaya karena belum mengantongi IMB.
Sebelumnya, aparat penegak Perda Kota Surabaya juga telah melaksanakan tindakan yang sama terhadap bangunan ini yakni tindakan penyegelan pada Jumat (13/10) lalu. Namun kabarnya, pemilik spontan membongkar segel milik Pemkot Surabaya ini, beberapa saat setelah petugas meninggalkan lokasi.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa bangunan rumah tinggal dengan ukuran cukup besar dengan kondisi bangunannya yang super mewah ini diketahui adalah milik Jenderal (Purn) Suparno yang merupakan mantan Pati TNI AL.
Hal ini terungkap saat pemilik dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Felix Soesanto ke Polrestabes Surabaya terkait kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (mengacungkan pistol) dengan nomor laporan STTLP 653/B/IX/2017/Jatim/Restabes Sby.
Penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya ini dibenarkan Kadis Perkim, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dia menjelaskan tindakan penyegelan tersebut dilaksanakan karena pemilik bangunan belum mengantongi IMB hingga saat ini. Padahal tahapan pembangunannya sudah hampir selesai.
“Belum ada, sampai saat ini belum ada berkas masuk tetapi katanya akan mengurus,” jawabnya saat dikonfirmasi via ponselnya.
Namun media ini masih belum mendapatkan jawaban soal tindakan lanjutan apa yang bakal dilakukan jika ternyata pemilik dengan sengaja dan berani melepas segel yang telah terpasang, sepertinya dilakukan saat penyegelan yang pertama kali.
Demikian juga dengan pihak Satpol PP Kota Surabaya, sampai berita ini ditayangkan, media ini juga belum mendapatkan respon apapun ketika berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Irfan Widyanto Kasatpol-PP dan Bagus Supriadi Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya.
Sepertinya tindakan penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya ini juga sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat yang pernah digelar oleh Komisi C DPRD Surabaya. Namun sayangnya, saat itu pemilik bangunan mangkir dari undangan (tidak hadir). [dre,gat]

Tags: