Bangunan Tower Tanpa Izin Tetap Berdiri Dekat Kantor Perizinan Pemkab Malang

Tower tanpa izin telah berdiri di belakang gedung Islamic Center, Desa Kedung, Kec Kepanjen, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Keberadaan dua Base Transceiver Station (BTS) atau bangunan tower seluler milik salah satu perusahaan telekomunikasi, yang berada di belakang gedung Islamic Center, Jalan Trunojoyo, Desa Kedung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, satu tower izinnya telah habis masa berlakunya dan satu tower lagi belum mengantongi izin. Namun, hingga kini belum ada tindakan apa pun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, dan terkesan dibiarkan.    
Hal ini dibenarkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang Subur Hutagalung, Senin (3/2), kepada wartawan, jika dua BTS di belakang gedung Islamic Center, yang dekat dengan kantornya, bahwa satu tower masa berlakunya izin telah habis, pada 2016 lalu, dan satu bangunan tower lagi hingga kini belum mengantongi izin. “Bangunan BTS yang belum mengantongi izin itu, berdiri sejak bulan November 2019,” ungkapnya.
Menurutnya, perusahaan telekomunikasi yang akan membangun BTS, awal proses pengurusan perizinan harus ada rekomendasi dari Dinas Komukasi dan Informatika (Diskominfo) dan juga harus mendapatkan rekomendasi dari Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrahman Saleh Malang. Namun, perusahaan telekomunikasi tersebut sudah berani mendirikan BTS. Sedangkan untuk menindak atau membongkar bangunan tower yang belum mengantongi izin, hal itu kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Satpol PP merupakan sebagai instansi penegakan Peraturan Daerah (Perda), sehingga ketika ada bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Gangguan (HO), maka instansi tersebut berhak untuk menindak. Karena Satpol PP memiliki prosedur tetap (protap) sendiri,” ujar Subur.
Dia menegaskan, perusahaan telekomunikasi yang membangun BTS tanpa izin itu, yang pasti telah menyalahi aturan. Begitu pun izin tower yang masa berlaku habis, dan tidak dilakukan perpanjangan, juga sama menyalahi aturan. Untuk itu, pihaknya akan berkoordiansi dengan Satpol PP, agar dilakukan penindakan kepada bangunan tower yang tak berizin, serta bangunan tower yang masa berlaku izinnya habis.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang H Hadi Mustofa mengatakan, jika bangunan BTS yang belum mengantongi izin, tentunya harus dilakukan penindakan. Karena izin mendirikan bangunan di wilayah Kabupaten Malang itu sudah diatur oleh Perda. Sehingga jika perusahaan telekomukasi belum memiliki izin, ya seharusnya tidak membangun BTS. Karena hal itu telah menyalahi Perda.
“Kami meminta kepada DPMPTSP melakukan koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda, untuk segera melakukan tindakan pembongkaran pada bangunan BTS yang belum mengantongi izin. Begitu juga dengan BTS yang masa berlakunya habis, jika belum mempanjang izinnya, segera dilakukan penindakan,” pintahnya. [cyn]

Tags: