Bangunan TPT Ambrol Tak Diperbaiki, Disoal Anggota Dewan Kabupaten Malang

Anggota DPRD Kab Malang saat meninjau bangunan TPT yang ambrol diatas Sungai Molek, Desa Talangagung, Kec Kepanjen, Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) diatas Sungai Molek, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ambrol. Meski sudah satu bulan ambrol, namun hingga kini belum ada perbaikan dari dinas terkait. Sedangkan air dari Sungai Molek tersebut, selama ini juga berfungsi untuk mengairi lahan persawahan seluas 1.500 hektar.  

Dengan ambrolnya TPT atau biasa mesyarakat menyebutnya plengsengan, diketahui setelah Anggota DPRD Kabupaten Malang melakukan peninjauan ke lokasi ambrolnya TPT tersebut. “Kami bersama rombongan anggota dewan telah melakukan peninjauan ke lokasi ambrolnya TPT di Desa Talanggung, guna untuk mengetahui langsung ambrolnya TPT diatas Sungai Molek, agar untuk mengetahui penyebabnya,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, Senin (8/6), disela-sela meninjau TPT Sungai Molek, Desa Talangagung.

Menurutnya, dari informasi masyarakat Desa Talangagung, ambrolnya TPT tersebut sudah satu bulan yang lalu, namun hingga kini belum dilakukan perbaikan. Sedangkan bangunan TPT itu sepanjang 10 meter dengan kedalaman 5 meter. Dan kini dilokasi ambrolnya TPT itu untuk sementara dipasang karung yang berisi batu dan ditutupi terpal plastik, untuk menahan agar kerusakannya tidak semakin melebar..

“Longsoran tanah yang merusak TPT yang berada diatas Sungai Molek tersebut, kemungkinan karena faktor alam, yakni terjadi karena derasnya air Sungai Molek di masa musim penguhujan,” jelas Didik.

Masih dia jelaskan, sepanjang Sungai Molek merupakan kewenangan Balai Besar Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dan agar segera dilakukan perbaikan pada TPT tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang untuk melakukan koordinasi dengan DAS Brantas. Karena untuk perbaikan TPT diatas aliran Sungai Molek, kewenangannya bukan pada DPUSDA.

“Kenapa pihaknya meminta segera dilakukan perbaikan TPT yang ambrol itu, karena air Sungai Molek telah berfungsi untuk mengairi lahan persawahan seluas 1.500 hektar. Dan jika tidak segera diperbaiki, maka akan mengganggu pertanian di wilayah Kecamatan Kepanjen dan sekitarnya,” tegas dia.

Dari sekian ribu hektar lahan pertanian, kata Didik, air sungai Molek tidak hanya mengairi tanaman padi saja, tapi juga tanaman palawija. Sehingga untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Malang, maka lahan persawahan dan lahan pertanian lainnya harus tersuplai air yang cukup. Oleh karena itu, pihaknya meminta pada Pemkab Malang harus sigap dan tanggap ketika terjadi kerusakan TPT akibat faktor alam. Dan langkah-langkah antisipatif serta bagaimana progres ini bisa berjalan sambil menunggu perbaikan dari Balai Besar DAS Brantas.

“Kami belum bisa memastikan, apakah bangunan TPT itu karena kualitas bangunannya kurang baik, atau apakah bangunannya itu sudah lama, dan apa perlu dilakukan revitalisasi. Sebab, dengan derasnya air sungai di musim penghujan, hal itu bisa menyebabkan terkikisnya bangunan TPT,” pungkasnya. [cyn]

Tags: