BANI Desak Sengketa Perdagangan Diselesaikan

BANISurabaya, Bhirawa
Badan Arbritase Nasional Indonesia (Bani) Kota Surabaya minta sengketa perdagangan antar pengusaha dilakukan di dalam negeri melalui badan arbitrase, bukan pengadilan. Tujuannya, agar permasalahan yang muncul ada solusi terbaik dengan menggunakan hukum yang ada di Indonesia.
Ketua BANI Kota Surabaya, Hartini Mochtar mengakui jika banyak masyarakat yang tidak mengetahui jika di Indonesia ada Badan Arbitrase. Tak heran jika selama ini banyak pengusaha yang berselisih di bidang hukum khususnya dengan asing  menyelesaikan permasalahan hukumnya di badan arbitrase Singapura atau Hongkong. Padahal hukum yang diterapkan sangat berbeda antara Indonesia dan Singapura.
“Jangan ketika ada masalah antar pengusaha, larinya ke Singapura atau Hongkong. Kalau lari ke luar negeri, pasti penyelesaian pakai hukum di negara itu,” tegas Hartini di kantornya, Selasa (15/3).
Didampingi para Arbiter dan Perwakilan dari Perbanas serta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jatim, menurut Hartini, pihaknya perlu mengingatkan hal itu, karena potensi terjadinya sengketa perdagangan antar pengusaha di era masyarakatnya ekonomi ASEAN (MEA) cukup besar.
Dari dua jalur penyelesaian sengketa, yakni lewat pengadilan dan arbitrase. Arbitrase layak untuk dilirik dan dijadikan solusi untuk mencari keadilan. Pasalnya, setiap kasus yang masuk ke arbitrase akan diselesaikan dan diputus maksimal dalam waktu enam bulan.
“Putusannya juga bersifat eksekutorial. Yakni, setelah diputus langsung incraht (berkekuatan hukum tetap). Tak ada banding maupun kasasi,” tegasnya.
Hal itu berbeda dengan penyelesaian lewat pengadilan yang waktunya cukup lama dan masih sangat dimungkinkan adanya banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
“Makanya di era MEA dan perdagangan bebas, Badan Arbitrase bisa menjadi solusi jika ada sengketa antar pengusaha,” imbuhnya.
Kata Hartini, sampai saat ini ada 80 perkara perdagangan yang ditangani Bani Surabaya. Dari jumlah itu, mayoritas terkait konstruksi yang diputus sepihak oleh pengguna.  80 perkara tersebut berhasil diselesaikan oleh Bani Surabaya yang memiliki sembilan orang  Arbiter ini. [Cty]

Tags: