Bank Dunia Beri Pinjaman Bantu MBR Bisa Kredit Rumah

Foto Ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Masyarakat Berpenghasiln Rendah (MBR) yang memiliki tabungan diBank akan dapat membeli rumah, dengan uang muka (DP) tabungan mereka. Atau sebagian dana di Bank itu bisa untuk membangun Rumah Swadaya melalui kredit/pembiayaan Bank pelaksana. Kemudahan memiliki rumah bagi MBR itu dijamin oleh PermenPUPR nomor 18/PRY/M/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Peruma han Berbasis Tabungan (BP2BT).
“Papan (rumah) adalah kebutuhan dasar semua orang,tak terkecuali MBR Namun pendapatan MBR yng terbatas tidak memungkinkan untuk membeli rumah.Maka pemerintah memfasilitasi MBR lewat BP2BT yakni program kerja sama antara pemerintah dngan Bank Dunia (World Bank) melalui program NAHP (National Affordable Housing Program),atau program perumahan trjangkau,” ungkap Dirjen Pembiayaan Perumahan KemnPUPR Lana Winayati dlam Launching Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabunga(BP2BT), Roadmap Sistem Pembiayaan Peruma han Indonesia (SPPI) 2018/2025 dan Kamus Istilah Pembiayaan Perumahan di Jakarta,kemarin (6/12).
Menurut Lana Winayati, program NAHP terdiri dari 3 komponen. Yakni; BP2BT dengan jumlah pinjaman USD 215 juta, BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dengan jumlah pinjaman USD 215 juta dan Bantuan Terknis (techtical Assistance) dengan jumlah pinjaman USD 20 juta. Target sasaran BP2BT adalah masyarakat ber penghasiln tetap maupun tidak tetap (informal). “Program BP2BT diberikan kepada MBR, berupa bantuan uang muka(DP) sebesar 10%-40% dari nilai rumah. Maksimal bantuan uang muka Rp32,4 juta dengan suku bunga pasar,” jelas Lana Winayati.
Disebutkan, BP2BT terdiri dari 3 komponen pembiayaan.Yakni; 5% dari tabungan MBR (pemohon), lalu 26%-39% dana BP2BT dari Kemen PUPR dan 50%-80% dari kredit/pembiayaan Bank pelaksana. Sedang kriteria kelompok sasaran penerima bantuan BP2BT yakni: belum pernah mendapat subsidi/bantuan peruma han dari pemerintah, belum pernah memiliki rumah/lahan/rumah satusatu-nya yang tidak layak huni, berpenghasilan tidak melebihi batas ketentuan, telah menabung di Bank selama 6 bulan dengan batasan minimal saldo Rp2-5 juta (tergantung besar penghasilan). [ira]

Tags: