Bank Indonesia Perwakilan Malang Tertibkan Money Changer Ilegal

Kota Malang, Bhirawa
Penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), dilakukan oleh Bank Indonesia (BI)  Perwakilan Malang. KUPVA BB  atau   money changer, ditertipkan lantaran melanggar ketentuan.
Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Keuangan Inklusif dan Layanan Administrasi BI Malang, Rini Mustikaningsih, Senin 26/8   menuturkan, bahwa penertiban KUPVA  itu dilakukan  dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016  tentang KUPVA BB.
Rini, lebih jauh menjelaskan, bahwa BI merupakan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA BB atau money changer.  Untuk itu, harus melakukan penertiban.  Pada  penertiban itu, kata dia, BI Malang bekerja sama dengan Polres Malang, dan  Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Tim penertiban money changer ilegal yang diterjunkan BI Malang, dengan sasaran yang menjadi penertiban menurut  dia  adalah pihak-pihak yang melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin atau ilegal.
Ia menyampaikan, penertiban itu, dimulai pada tanggal 22 Agustus 2019. Hasilnya ada satu money changer di Jaln Kawi Kota Malang,  Kepanjen, Kabupaten Malang yang tidak punya izin operasi.
Dia menyampaikan, money changer yang ilegal itu, BI meminta agar pengelola menghentikan kegiatannya. Tim  lantas  memasang stiker larangan beroperasi dan meminta pengelola membuat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan sampai ada legalitasnya.
“Kita minta membuat surat  yang ditandatangani pengelola. Selanjutnya dia akan  mengajukan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB ke BI,”tukasnya.
Namun demikian, disebutkan dia, pengelola money changer yang didatangi tim penertiban dari BI Malang, sangat  kooperatif. Sehingga  penertiban berjalan lancar dan kondusif, tanpa ada persolan.
Tim akan terus melakukan monitoring.  Sehingga, money changer yang disegel tidak merusak stiker larangan beroperasi. Apabila pengelola merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban itu bisa diseret ke jalur hukum. “Ancamannya pidana sesuai Pasal 232 KUHP,”tukasnya.
Rini, menjelaskan pihaknya  akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila KUPVA BB melanggar lanjut dia, BI Malang sudah melakukan  pendekatan secara persuasif dengan massif.
BI sudah menghimbau agar pengelola KUPVA BB,  mengajukan izin ke BI. Bahkan sosialisasi dan edukasi,  dilakukan untuk meningkatkan awareness terhadap KUPVA BB tidak berizin khususnya kepada pedagang emas di Malang.
Di antara pedagang emas itu kata Rini di Pasar Gondanglegi, Wonokerto, Bantur, Bululawang dan Krebet. Saat melakukan sosialisasi, terang dia,  dihadiri juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Pemilihan sasaran edukasi itu didasarkan atas laporan masyarakat dan hasil market intelligence,” jelas dia.
Berdasarkan laporan  tersebut dia menegaskan bila terdapat beberapa pedagang emas yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari BI. Hasilnya, pada saat BI mendatangi kembali, para pedagang tersebut sudah melepas segala atribut  penukaran valas. [mut]

Tags: