Bank Jatim Jadi Saksi Dugaan Persekongkolan Tender Jalan di Kediri

Suasana sidang KPPU Surabaya Kesaksian Bank Jatim

Surabaya, Bhirawa
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. atau lebih dikenal dengan nama Bank Jatim, dalam hal ini diwakili oleh jajaran pimpinan Kantor Cabang Kediri, bertempat di Gedung Bumi Mandiri Lt. 13, Jl. Basuki Rahmat No. 129-137 Surabaya, telah menyampaikan keterangan sebagai Saksi dalam sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 21/KPPU-I/2018 dan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2018 yang digelar KPPU terkait dugaan persekongkolan tender ndy R Sutrismo, jalan di Kabupaten Kediri tahun anggaran 2016.
Dikatakan, kepala KPPU kantor cabang Surabaya Dendy R Sutrisno, dalam sidang yang dipimpin oleh Komisioner KPPU, Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D, Bank Jatim Cabang Kediri mengakui telah menerbitkan surat dukungan kepada beberapa pelaku usaha yang mengikuti tender jalan dimaksud, yaitu : PT Kediri Putra dan PT Ayem Mulya Indah (Perkara Nomor 21/KPPU-I/2018), serta kepada PT Kediri Putra, PT Ayem Mulya Abadi dan PT Ayem Mulya Aspalmix (Perkara Nomor 22/KPPU-I/2018).
Hanya saja, dalam pengurusan Surat Dukungan dari Bank Jatim Cabang Kediri dimaksud, keempat pelaku usaha tersebut diduga telah memberikan kuasa pengajuan permohonan dan pengambilan surat dukungan dari Bank Jatim Cabang Kediri kepada orang sama.
Hal ini akan menjadi salah satu keterangan yang akan terus didalami dalam pemeriksaan selanjutnya untuk mengetahui sejauhmana koordinasi diantara para peserta tender terjadi sehingga pada akhirnya akan menghilangkan persaingan diantara peserta tender dan menjadi instrumen pengaturan pemenang tender a quo.(ma)

Tags: