Bank Jatim Serahkan Ambulan ke Dinsos Jatim

ambulan_utk_dinas_sosialPemprov Jatim, Bhirawa
Bank Jatim memberikan corporate social responbility (CSR) berupa mobil ambulan kepada Dinas Sosial Jatim. Selanjutnya kendaraan tersebut diserahkan ke UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PSPA) Kota Batu, Jatim.
Kepala Dinas Sosial Jatim, Drs Sudjono MM menyatakan rasa terima kasih pada Bank Jatim yang memberikan bantuan terhadap UPT dibawah Dinas Sosial Jatim. “Ambulan tersebut memang dibutuhkan UPT PSPA untuk melayani kebutuhan dasar anak dan mobilisasi rujukan ke puskesmas atau rumah sakit,” katanya, di Surabaya (20/7).
Sebelumnya, ia menjelaskan, UPT PSPA melaksanakan tugas dalam Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak usia Sekolah Dasar yang mengalami masalah sosial psikologis. Rata-rata anak-anak yang masuk ke UPT PSPA, berada di kelas 4,5, dan 6.
Ada empat kriteria yang menyebabkan mereka yang masuk ke UPT PSPA, yaitu motivasi belajar menurun, minder pemalu rendah diri, agresif hiperaktif bandel, dan emosi tidak terkendali. “Semuanya penanganannya berada di UPT PSPA selama 1 bulan,” katanya didampingi Kepala UPT PSPA, Drs AA Zainal Arifin MSi.
Selanjutnya, Zainal menambahkan, kalau di UPT PSPA menampung kapasitas 100 anak per bulannya. Jika setahun maka UPT ini sudah menangani sekitar 1200 anak yang tergolong dalam PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) mengalami masalah sosial psikologis.
Menurutnya, banyak permasalahan anak yang masuk dalam PMKS tersebut salah satunya dikarenakan faktor keluarga yang kurang harmonis. Sehingga anak merasa kurang diperhatikan dan berdampak pada psikologi sosialnya. “Di tempat ini (UPT PSPA), anak diajari dan dibina agar psikologinya kembali positif dan mampu melakukan fungsi sosial dalam masa tugas perkembangan usianya,” paparnya.
Di UPT PSPA, lanjut Zainal, Dinsos Kabupaten/kota, keluarga, dan sekolah harus mampu mendampingi anak untuk bisa kembali semangat untuk berkembang sosial dengan positif. “Peran keluarga dan sekolah khususnya harus selalu memantau dan mendampingi anak. Keluarga juga banyak berterimakasih anaknya yang sudah mengalami perubahan perilaku yang bagus lagi,” jelasnya.
Di UPT PSPA juga terdapat RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak) menangani anak yang memerlukan perlindungan khusus. Misalkan saja, korban trafiking, tersandung hukum, hingga terlantar karena pelakuan yang salah.
Keberadaan RPSA ini juga merupakan kesiapan Dinas Sosial Jatim menyikapi UU Perlindungan Anak yang kemudian ditindaklanjuti kembali dengan terbitnya UU 11 tahun 2012 mengenai UU Peradilan Anak. [ rac]

Tags: