Bank Permata Surabaya Bantah Tahan Sertifikat Tanah Liek Motor

Anita Dewi Bisnis Head Komersial Jatim Indonesia Timur Bank Permata

Surabaya, Bhirawa
Bank Permata membantah keras kalau pihaknya telah menahan sertifikat tanah milik Liek Motor. “Kita tidak ada tujuan dan hak untuk menahan sertifikat tanah milik Liek Motor,,” ungkap Anita Dewi Bisnis Head Komersial Jatim Indonesia Timur Bank Permata saat dikonfirmasi di kantor bank Permata Jl.Tunjungan Surabaya Kamis (15/11) kemarin.
Ditegaskan Anita, bank Permata akan memberikan sertifikat tersebut kalau ke dua belah pihak yakni Debitur dan pihak penjamin, jadi kalau keduanya masih belum ada titik temu dan penyelesaian pihak bank 5a gPermata belum bisa mengembalikan sertifikat tersebut.
Sebagaimana diketahui persoalan tersebut berawal dari sengketa Liek Motor. Pecinta Toyota khususnya warga Jawa Timur, tentu familiar dengan diler resmi Liek Motor. Diler milik perusahaan keluarga yang tersebar di beberapa kota ini, rupanya menyimpan bara antara generasi pertama dan kedua. Ibaratnya melibatkan The King dan Putra Mahkota.
Apa tujuan dibalik bisnis yang beromzet hingga ratusan miliar rupiah perbulan ini tidak ada yang tahu. Namun setelah bersua dengan Sang Putra Mahkota, Royce Muljanto, akhirnya tersingkap satu-persatu misteri yang sempat heboh di media massa beberapa bulan lalu.
Bila menilik ke belakang, tentu warga Kota Pahlawan sempat heboh dengan pemberitaan kasus penembakan terhadap kendaraan Dinas Tata Kota Surabaya. Ketika itu sang pelaku, yakni Putra Mahkota yang kemudian harus rela menikmati dinginnya lantai penjara selama puluhan malam.
Namun siapa sangka, semua itu adalah wujud perlawanan dari Royce yang tak suka dengan kesewenang-wenangan.
Intinya ‘apa yang kau jual, aku beli’. Demikian tekad Arek Suroboyo ini menyikapi ketika tangga “Satu Dealer”-nya yang berada di kawasan Ketintang dirobohkan oleh Satpol PP. “Sebelumnya memang ada surat pemberitahuan bahwa akan ada penertiban. Ketika saya tanya tetangga kiri kanan, mereka kok gak dapat surat, sementara hanya saya saja yang dapat peringatan. Ada apa ini?,” tanya Royce.
Berlandaskan hal inilah Royce pun mendatangi rumah kepala dinas tata kota Surabaya. Tanpa ragu diapun memberikan beberapa tembakan peluru kaliber 4,5 mm ke kendaraan dinas yang terparkir di depan rumah.
Secara sadar, Royce memberikan identitas dan nomor teleponnya kepada petugas keamanan kompleks perumahan yang didatanginya. Secara terang-terangan dia meninggalkan pesan bahwa jika yang bersangkutan tidak terima, bisa menghubunginya. Artinya Royce secara jantan siap menghadapi segala resiko yang akan diterimanya. “Arek Suroboyo yo harus wani nek bener (Orang Surabaya ya harus berani bertindak jika benar, red),” ujarnya.
Memang tak berapa lama, Royce pun digaruk oleh petugas kepolisian. Tak tanggung-tanggung, dia menghadapi tiga ancaman pasal berlapis, diantaranya;
Tindakan tidak menyenangkan, . Perusakan terhadap benda/barang milik orang lain, Nah ini yang paling berat, undang-undang darurat penggunaaan senjata api yang ancamannya penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
“Untuk yang satu dan dua, mungkin hukumannya beberapa bulan dan bisa diganti secara nominal bila ada kerusakkan, namun yang kepemilikkan senjata api itu yang ancaman hukumannya tak main-main,” papar Royce.
Beruntunglah Royce mampu mendatangkan saksi ahli yang mampu mendefinisikan perbedaan seputar senjata api dan soft gun. “Saksi ahli itu bisa memberikan penjelasan di sidang bahwa senjata yang saya gunakan tak ada unsur apinya,” tutur Royce.
Bungah hatinya terhindar dari ancaman kurungan puluhan tahun, jebakan Batman lainnya telah menanti. “Waktu itu saya bakal dibebaskan, tapi dengan syarat harus mengaku gila dan siap dibawa berobat ke Menur. Siapa yang mau wong saya tidak gila,” kata Royce sambil tertawa.
Akhirnya Royce memutuskan tetap terus melawan, hingga vonis hakim menjatuhinya kurungan dua bulan. Dan selama di penjara itulah Royce mengaku ikhlas menjalaninya demi menghadapi tantangan dari The King.
Lho kenapa dengan The King?
Royce memaparkan The King memang memiliki banyak koneksi dan ada dibalik beragam peristiwa yang membayanginya. Ketika dia memutuskan keluar dari bisnis Liek Motor dan mendirikan diler Toyota, Invicta, cobaan mulai datang silih berganti.
“Saya sejak muda sudah total membesarkan Liek Motor. Saat awal bergabung pun, saya tak mau langsung berada di jajaran tertinggi, namun saya memulainya sebagai sales atau tenaga penjual dari bawah. Setapak demi setapak, Liek Motor pun semakin berkembang dan ketika jaman sudah berubah dimana sekarang sudah ada beragam interaksi pemasaran via medsos, maka perusahaan harus mengikutinya. Nah ketika sejak dulu saya berusaha membawa perusahaan yang adaptif terhadap perubahan jaman, langkah kemauan saya yang memang absolute, justru ditentang oleh The King. Atas dasar itulah saya memilih keluar dan mendirikan diler baru Toyota, Invicta,” urai Royce.
Memiliki misi yang jauh ke depan, Invicta mulai membesar dan bisa mengembangkan bisnisnya. Bagaikan pohon yang menjulang tinggi, angin pun semakin kencang. “Tangga satu diler dirobohkan, dan belum lembaga pembiayaan sekelas Toyota Astra Finance (TAF) sudah tak mau membantu pembiayaan kami. Padahal Invicta itu diler resmi Toyota juga,” tegas Royce yang mempersilahkan media untuk mengklarifikasi ke TAF hingga OJK.
“Saya sudah mengajukan pembiayaan dari awal kepada TAF, setelah tiga bulan di evaluasi, tiba tiba The King memindahkan diler financing Liek Motor dari Bank Permata kepada TAF. Jadi ada perputaran di TAF itu sekitar Rp 120 miliar dari Bank Permata ke TAF. Akibat perpindahan diler financing tersebut, tepatnya 9 November 2016, TAF tidak mau membiayai perusahaan diler saya dengan alasan Liek Motor sudah masuk,” ejelasnya.
Berangkat dari sengketa tersebut yang entah bagaimana awalnya di bank Permata Jl.Tunjungan tersimpan sertifikat tanah sebagai pwnjamimnya ada Royce Muljanto, karena hutang piutangnya sudah lunas dan dilunasi semua, pihak penjamin mau mengambil sertifikat tersebut, namun pihak bank tidak mau memberikan katanya antara penjamin dan debitur masih ada masalah yang harus diselesaikan sendiri terlebih dahulu, baru pihak nya akan mengembalikan.
Masalah apa yang terjadi antara penjamin dan debitur pihak bank Permata enggan mengulasnya, yang penting mereka diminta penyelesaian secara internal terlebih dahulu.
Pihak BI Jatim ketika dihubungi tidak mau berkomentar karena itu bukan ranahnya tapi ranahnya Otoritas Jasa Keuangan,”Kalau menyangkut pembayaran urusan BI, tapi kalau sudah menyangkut kredit itu r warta2an lpnf8rmasi k3bOJK pusa5 adalah urusan (OJK),” ungkap Prasetiya Reta M Humas BI Jatim saat dihubungi kemarin.
Pihak OJK Jatim juga enggan berkomentar masalah tersebut, Winarto
Humas OJK minta agar wartawan menghubungi OJK pusat karena merekalah yang punya kebijakan dalam hal ini, Jadi bukan OJK yang ada ada daerah.(ma)

Tags: