Banleg Dewan Jatim Usulkan Empat Raperda

ilustrasi-raperdaDPRD Jatim, Bhirawa
Setelah disahkan sebagai alat kelengkapan dewan, Badan Legislasi (Banleg) Jatim langsung tancap gas. Ada sekitar empat Raperda tinggalan 2014 yang belum dibahas, baik itu usulan dari DPRD maupun Pemprov Jatim untuk diusulkan dibahas pada 2015 mendatang.
Empat raperda tersebut adalah Raperda tentang perlindungan Petani dan nelayan, dan Raperda tentang kawasan Ekonomi khusus Suramadu untuk usulan DPRD. Sedangkan yang usulan pemerintah diantaranya raperda tentang pengendalian pencemaran udara di propinsi Jawa Timur dan raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
Wakil Ketua Banleg Jatim, Irwan Setiawan menegaskan berdasar  amanat Perda tentang Pembentukan Perda, Penyusunan Prolegda dilakukan oleh Balegda berdasarkan usulan dari anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Balegda. Selain itu, Penetapan Prolegda harus dilakukan sebeum penetapan APBD. Oleh karena itu, Balegda telah memulai langkah-langkah untuk penyusunan prolegda tersebut.
Karenanya, tambah politisi asal PKS ini Balegda telah menyampaikan surat kepada pimpinan dewan untuk menyampaikan kepada pimpinan Fraksi dan komisi agar segera menyampaikan usulan prolegda untuk tahun 2015.
“Yang pasti, Perda tentang pembentukan Perda yang bisa mengusulkan prolegda adalah Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Balegda.  Namun usulan prolegda tersebut harus disertai dengan keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan; sasaran yang ingin diwujudkan; pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur dan jangkauan dan arah pengaturan,”tegas Irwan, Minggu (19/10).
Selanjutnya, Balegda menyampaikan rancangan Prolegda kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dilakukan penetapan Prolegda usulan DPRD. Baru setelah itu, Balegda dan Biro Hukum melakukan pemantapan konsepsi Prolegda usulan DPRD dan usulan Pemerintah Provinsi.
Selanjutnya, dilakukan pemantapan dan kompilasi, Balegda menyampaikan Prolegda yang telah disepakati kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan menjadi Prolegda dalam rapat paripurna DPRD. Hasil Rapat internal Balegda telah disampaikan kepada pimpinan apabila penetapan prolegda diusulkan untuk dilaksanakan pada tanggal 7 Nopember.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam hal penyusunan atau pembahasan rancangan Perda yang terdapat dalam Prolegda belum terselesaikan pada tahun tersebut, maka DPRD dan Pemerintah Provinsi menetapkan rancangan Perda yang tersisa dan yang sedang dibahas dalam Prolegda tahun berikutnya. Dalam Prolegda juga dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: akibat putusan Mahkamah Agung, APBD, pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Prolegda ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Banleg Jatim, Achmad Heri mengaku saat ini pihaknya akan menginventarisasi seluruh raperda tinggalan 2014 untuk segera dilakukan pembahasan. Ini karena hampir seluruh raperda yang ada cukup baik dan diharapkan mampu melindungi masyarakat Jatim.
“Jadi menurut saya tidak ada masalah. Sepnjang raperda tersebut memiliki keinginan kuat untuk mensejahterakan rakyat Jatim, maka kita sebagai wakil rakyat harus mendukungnya,”papar politisi asal Nasdem ini berharap. [Cty]

Tags: