Banleg Tagih Draf Empat Raperda ke Pemkot

11@Kota Mojokerto, Bhirawa
Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Mojokerto mendesak eksekutif secepatnya mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk digodok bareng dewan hingga menjadi Perda. Pasalnya, hingga memasuki Bulan Juli, eksekutif belum menyerahkan draft Raperda maupun naskah akademis.
”Seharusnya kini empat Raperda sudah di meja dewan. Tapi ternyata tak selembar pun draf maupun naskah akademik diserahkan eksekutif,” kata Ketua Banleg, Abdullah Fanani, Kamis (3/7) kemarin.
Keempat Raperda itu meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang diusulkan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Raperda tentang Kedudukan Keuangan wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan DPPKA,  perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang
Organisasi Dinas-Dinas Kota Mojokerto, dan perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknik Kota Mojokerto.
Seharusnya, ujar Fanani, kini draf Raperda maupun naskah akademik sudah diterima pihaknya. ”Tanpa draf Raperda dan naskah akademik, Banleg tak bisa mengetahui aspek filosofis, sosilogis, yuridis dan keharmonisan secara vertikal dan horizontal dengan peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya. Ini menyangkut produk hukum. Jadi secaran kualitas harus bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Pudji Hardjono tak menampik soal keterlambatan penyerahan empat draf tersebut. Namun menurutnya, SKPD pengusul masih mematangkan draf dan naskah akademik. ”Memang tidak sesuai rencana pengajuan, tapi yang pasti sudah mendekati rampung dan siap disampaikan ke Banleg,” katanya.
Puji menyebut, Raperda tentang LKK saat ini tengah difinalisasi naskah akademisnya. ”Untuk Raperda LKK saat ini dimatangkan naskah akademisnya agar ketika sudah di meja Dewan siap digodog bareng,”
kilahnya.
Pun Raperda tentang Kedudukan Keuangan wali kota dan wakil wali kota menyangkut perubahan pos anggaran dan nomenklatur yang menyertai harus pula diperjelas naskah akademisnya. ”Kalau perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Kota Mojokerto, terkait penambahan satu dinas baru, Disporabudpar (Dinas Olahraga Budaya dan Pariwisata). Tentunya akan ada sub bidang di beberapa SKPD yang akan dialihkan ke dinas baru ini. Sedang perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknik Kota Mojokerto menyangkut peningkatan status Kantor KB menjadi Badan KB. Kedua draf perubahan perda ini juga sudah mendekati final,” tukasnya.
Menurut Puji, selambatnya pekan depan keempat draf Raperda berikut naskah akademis masing-masing diserahkan ke Banleg. ”Minggu depan kita serahkan semuanya,” katanya. [kar]

Tags: