Banlegda Terima Usulan Komisi C Soal Raperda

Petrogas Jatim UtamaDPRD Jatim, Bhirawa
Komisi mendorong adanya pengubahan Perda    nomor 1 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (PJU). Pengubahan Perda ini rterkait tata pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi, baik kegiatan di hulu sampai usaha di hilir maupun kegiatan jasa penunjang minyak dan gas bumi lainnya di Jawa Timur.
Dengan adanya pengubahan Perda yang menjadi landasan hukumnya, PT PJU, didorong untuk lebih kuat, agar mampu mendongkrak kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari hasil usaha pengelolaan sumberd aya alam lain diluar sector migas, yaitu bidang energi dan energy terbarukan, bidang sumber daya mineral dan potensi dalam pengelolaan pelabuhan umum.
Wakil Ketua Balegda DPR Jatim, Irwan Setiawan mengatakan singkronisasi terhadap usulan Raperda nomor 1 Tahun 2006 tersebut dengan mendatangkan sejumlah pihak. Baik dari Pemprov Jatim maupun tenaga ahli serta anggota DPRD Jatim, untuk menyamakan pemahaman materi perubahan Raperda agar membawa kemaslahatan masyarakat,
Lanjut Irwan, dengan memperhatikan sejumlah ketentuan dan aturan, maka perubahan Perda 1/2006 akan ditinjau kembali dalam pasal 7 untuk disesuaikan dengan undang-undang nomor 40 Tahun 2007, sehingga pembagian labausaha perusahaan akan diberikan pada pemegang saham (Pemprop Jatim.red) melalui mekanisme deviden.
“Sejumlah usulan agar perusaaan plat merah milik pemprov, mengatur PT PJU wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, paling sedikit 20 % dari modal yang ditempatkan atau disetor,” terang pria yang juga politisi asal PKS ini, Kamis (t24/9).
Politisi yang juga anggota Komisi C DPRDJatim ini, menandaskan draf usulan raperda saat ini, masih dalam pembahasan antara eksekutif dengan legislative, diharapkan bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal dan kebutuhan pembangunan di Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Balegda Achmad Heri mengatakan, singkronisasi dilakukan agar ada penyamaan visi dan misi dalam perbaikan Perda yang sudah ada. Dimana keberadaan PT PJU sebagai perusahaan induk, diperbolehkan membentuk anak perusahaan yang telah datur dalam Perda Jatim nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Petro Gas Utama.
Di mana sejalan dengan kebutuhan, PT PJU telah membentuk beberapa anak perusahaan yang mengelola tiga kegiatan usaha migas, yaitu perusahaan dibidang hulu yang mengelola Participating Interest (PI), anak perusahaan hilir yang bergerak dalam bidang hilir migas dan anak perusahaan service migas untuk mendukung kegiatan usaha migas. [cty]

Tags: