Banom NU Kab.Nganjuk Tuntut Pecat ASN Terlibat HTI

Massa dari Banom NU melakukan aksi di Kantor DPRD dan Kantor Pemkab Nganjuk menuntut agar pemerintah menindak tegas ASN yang masih terlibat kegiatan HTI.(ristika/bhirawa)

Kab.Nganjuk, Bhirawa
Ratusan massa dari sejumlah badan otonomi (Banom) Nahdlatul Ulama menggelar aksi mendesak pemerintah untuk melakukan pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang masuk dalam daftar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dalam aksi yang digelar di Pendopo Kabupaten Nganjuk dan Kantor DPRD, Rabu(23/8)
massa menuding bahwa di Kabupaten Nganjuk terdapat ratusan ASN yang terlibat dalam keanggotaan HTI.
Namun hingga saat ini, Pemkab Nganjuk belum secara tegas untuk melakukan tindakan terhadap ASN yang secara sembunyi-sembunyi masih aktif dalam kegiatan HTI. “Kami mendesak agar ASN yang masih aktif dalam kegiatan HTI harus dipecat,” ujar Kusno Lindu Aji, koordinator aksi.
Menurutnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 bahwa organisasi kemasyarakatan yang disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan. Melakukan pencegahan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Selain itu ,juga tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, mengganggung ketenteraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ormas sesuai Perppu 2 /2017 dilarang melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan NKRI atau mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” tegas Kusno.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Drs Abdul Wakid yang menemui perwakilan massa mengaku jika aspirasi dari Banom NU akan disampaikan ke pimpinan daerah dan akan menjadi bahan pertimbangan untuk menindaklanjuti terhadap ASN yang dimungkinkan terlibat atau masih aktif dalam kegiatan HTI yang telah dilarang pemerintah.
“Kami telah mencatat dan akan melaporkan kepada Bupati Nganjuk untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan pemerintah dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Abdul Wakid.
Sementara itu saat melakukan aksi di DPRD Nganjuk di Jl. Gatot Subroto, perwakilan massa tidak ditemui oleh satupun anggota dewan. Hanya Kabag Umum Sekretariat Dewan Ir Tribowo Santoso MM yang menemui dan hanya menerima laporan dari perwakilan massa untuk selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan dewan.
“Saat ini para anggota DPRD sedang melakukan kunjungan kerja dan kami akan melanjutkan aspirasi dari Banom NU ke pimpinan DPRD,” kata Tribowo.(ris)

Tags: