Banpol Partai Politik Tahun 2022 di Kabupaten Jombang Capai Rp1,9 Miliar

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jombang, Anwar saat diwawancarai, Senin (17/01). [arif/yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Bantuan Politik (Banpol) bagi Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Jombang pada tahun 2022 ini mencapai sekitar 1,9 Miliar Rupiah. Angka ini sama dengan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kepada Parpol pada tahun 2021 yang lalu.

Anggaran sebesar 1,9 Miliar Rupiah untuk bantuan politik Parpol ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang tahun 2022.

Parpol-Parpol yang mendapatkan bantuan tersebut yakni Parpol-Parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang. Dengan begitu, Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Jombang, tidak akan mendapatkan bantuan politik ini.

“Yang jelas, 1,9 Miliar ini untuk 10 partai yang mempunyai kursi di DPRD,” kata Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jombang, Anwar, Senin (17/01).

“Intinya per surat suara sah, Rp. 2.750,” jelasnya.

Untuk pencarian tersebut, lanjut Anwar, bantuan politik bagi Parpol tersebut akan di-SK kan terlebih dahulu.

“Kan ini sudah penetapan APBD 2022 kemarin. Ini sedang proses verifikasi, setelah itu kita SK-kan, setelah SK, cair,” beber Anwar.

“Insya Allah Triwulan pertama (2022) sudah cair,” tandasnya.

Anwar memberikan penjelasan bahwa, pada bantuan politik ini terdapat dua kegiatan utama yakni, untuk pendidikan politik dan untuk operasional partai politik.(rif.hel)

Tags: