Banpol PPP Probolinggo Senilai Rp86 Juta ‘Macet’

Dana BanpolKab.Probolinggo, Bhirawa
Konflik di tubuh PPP di tingkat pusat, membawa dampak tidak nyaman bagi pengurus PPP daerah. Di Kabupaten Probolinggo, DPC PPP setempat belum bisa memproses pencairan dana banpol (bantuan politik) yang nominalnya mencapai Rp 86 juta.
Polemik dualisme kepengurusan PPP memang cukup pelik. Meski belakangan Mahkamah Agung (MA) memutuskan pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma. Di Kabupaten Probolinggo, pengurus PPP versi Djan Faridz dipimpin Ahmad Subaeri, sejauh ini belum bisa memproses pencairan dana banpol tersebut. Sebab syarat yang dibutuhkan belum lengkap.
Partai yang mengalami dualisme kepengurusan, kami batasi hingga akhir tahun. Pengurusnya harus dapat menunjukkan surat putusan MA dan SK (surat keputusan) kepengurusan partai yang diakui secara sah oleh hukum. Baru nanti kami bisa cairkan dana banpolnya. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Kabupaten Probolinggo Agus Mukson, Rabu (4/11).
Dana banpol PPP senilai kurang lebih Rp 86 juta, pencairannya masih ditunda karena adanya dualisme kepengurusan. “Khusus PPP, dananya memang sengaja kami tunda pencairannya sampai mereka menuntaskan masalah kepengurusan dan menunjukkan SK kepengurusan yang incracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Agus.  [wap]

Tags: