Banpol Satpol PP Rusak Pos Jaga Rumdin Wali Kota Blitar

Tampak kaca pecah yang berada di Pos Jaga Rumah Dinas Wali Kota Blitar akibat dirusak oleh salah satu oknum Banpol Satpol PP Kota Blitar yang merasa kecewa. [Hartono]

(Kecewa Jadwal Jaga) 

Kota Blitar, Bhirawa
Akibat kecewa dengan penjadwalan jaga di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, sala seorang Bantuan Polisi Satuan Polisi Pamong Praja (Banpol Satpol PP) Kota Blitar rusak pos jaga Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar dengan memecahkan kaca.
Aksi ini dilakukan Avisha Firul Yusuf (29) warga Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, seorang Banpol Satpol PP Kota Blitar yang bertugas jaga di Rumdin wali kota yang kini telah diperiksa Polres Blitar Kota akibat yang bersangkutan telah melakukan pengerusakan kaca pos jaga dan kaca dapur.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, melalui Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono membenarkan pemeriksaan tersebut. Dimana pihaknya mendapat laporan sekitar pukul 05.30 WIB bahwa kaca dipenjagaan Satpol PP dirumah dinas Walikota pecah. Setelah melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap semua Satpol PP yang melakukan penjagaan, pihaknya mendapati informasi bahwa Senin (26/11) malam ada anggota Banpol Satpol PP yang tidak bertugas datang rumah dinas.
“Hasil pemeriksaan kami, ternyata yang bersangkutan adalah pelakunya. Bahkan yang bersangkutan merasa kecewa dengan sistem penjagaan yang ada di pos penjaga,” kata AKP Heri Sugiono.
Lanjut AKP Heri Sugiono, pada penjadwalan piket pada pos jaga Rumdin pelaku merasa tidak sesuai dengan yang diharapkannya, dimana dikatakan pelaku kadang yang bersangkutan jaga hanya seorang diri, sehingga pada saat kejadian tadi malam temannya jaga sendirian ditemani yang bersangkutan. “Dan pada saat itulah pelaku meluapkan kekecewaannya dengan merusak pos jaga,” ujarnya.
Selain merusak kaca pos penjagaan dengan sebuah kayu, pelaku juga melempar batu ke arah dapur dan mengenai kaca “Akibat perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pelaku tidak ditahan, tetapi terus dilakukan proses pemeriksaan,” jelasnya.
Kasubag Humas Pemkot Blitar, Gigih Mardana mengakui adanya pengrusakan sejumlah fasilitas seperti pecahnya pos jaga dan dapur di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, namun tidak ada barang-barang lain yang rusak selain kaca pecah tersebut. “Kerusakan yang terjadi hanya kaca pecah saja, selebihnya tidak ada barang rusak,” pungkasnya. [htn]

Tags: