Banser Hadiri Sidang Pembubaran Pengajian

Puluhan banser menghadiri sidang kasus pembubaran pengajian dengan terdakwa Basuki Muhtarom (45), warga Dusun Gaplok Desa Tulung Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (10/3). [sudarno/bhirawa]

Puluhan banser menghadiri sidang kasus pembubaran pengajian dengan terdakwa Basuki Muhtarom (45), warga Dusun Gaplok Desa Tulung Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (10/3). [sudarno/bhirawa]

Kab.Madiun, Bhirawa
Sidang kasus pembubaran pengajian dengan terdakwa Basuki Muhtarom (45), warga Dusun Gaplok Desa Tulung Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (10/3).
Sidang yang baru dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB ini, mendapat perhatian serius dari Banser Kabupaten Madiun. Pasalnya, puluhan Banser yang berada di pihak korban, sudah menjejali ruang sidang sebelum sidang dimulai. Meski begitu, secara umum situasi jalannya sidang relatif kondusif. Meski kadang terdengar nada ancaman kepada terdakwa dari oknum Banser.
Saksi korban, Agus Syakur, di hadapan majelis hakim yang diketuai Endang Sri GL, menerangkan, pada saat kejadian, terdakwa mendatangi Mushola tempat pengajian dilaksanakan dengan membawa senjata tajam berupa sabit. Terdakwa juga mengancam saksi akan membabatnya jika tidak menghentikan pengajian.
“Dia datang dengan marah-marah sambil mengacungkan arit (sabit). Katanya pengajian yang kami selenggarakan berisik. Dia mengancam akan membacok saya kalau tidak menghentikan pengajian,” terang saksi Agus Syakur, kepada majelis hakim.
Mendapat ancaman seperti itu, lanjut saksi, kemudian ia memerintahkan istrinya yang memimpin pengajian, Ninik Nurhayati, untuk menghentikan pengajian. Sedangkan anak-anak yang berjumlah sekitar 15 orang, langsung semburat lari karena takut.
Selain Agus Syakur, saksi lain yakni Ninik Nurhayati serta putrinya, Alfatul, juga menerangkan hal yang sama di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuramin. Menurutnya, selain mengancam akan membacok, terdakwa juga berkata kotor. “Dia (terdakwa) juga misuh-misuh (berkata kotor). Karena ulah terdakwa, sampai sekarang anak-anak banyak yang masih trauma tidak mau mengaji. Terutama yang usia SD,” terang Ninik Nuryati.
Namun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Prijono, SH. MHum, membantah keterangan semua saksi. Terutama keterangan saksi Agus Syakur. Menurut terdakwa, ia tidak mengacungkan sabit, meski saat kejadian memang membawa sabit. “Saya tidak pernah mengacungkan senjata tajam. Tapi arit (sabit) itu hanya saya kempit (diselipkan di ketiak),” bantah terdakwa saat diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi.
Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Basuki Muhtarom yang juga menjabat sebagai Kaur Umum Desa Tulung, membubarkan pengajian yang menjadi tradisi warga NU, yakni berjanjen atau berjani, Kamis 11 Desember 2014 lalu sekitar pukul 20.30 WIB, di Mushola milik Agus Syakur, yang juga menjabat sebagai ketua BPD Desa Tulung.
Tak terima atas tindakan Basuki Muhtarom, kemudian Agus melapor ke polisi. Atas perbuatannya, Basuki Muhtarom dijerat dengan Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa serta Mengancam Dengan Senjata Tajam dan pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Memaksa Orang Lain Supaya Tidak Melakukan Sesuatu secara melawan hukum. [dar]

Tags: