Bansos untuk Semua

Foto: ilustrasi

Sudah banyak pemerintah kabupaten dan kota memperoleh izin pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Tetapi masyarakat belum memperoleh insentif sosial, kecuali pemotongan rekening listrik kalangan bawah. Di seantero pulau Jawa, masyarakat telah menjalani pembatasan sosial (dan usaha), sejak pertengahan Maret 2020. Sembari menunggu realisasi jaring pengaman sosial. Namun hingga kini bantuan pemerintah bagai “belum bergerak.”
Terutama bansos (bantuan sosial) yang bersumber dari APBD Kabupaten dan Kota, seyogianya telah dikucurkan mendahului bansos dari pemerintah pusat. Begitu pula bansos yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020, belum ditransfer dari pemerintah pusat. Padahal, diam di rumah selama sebulan, bukan hal mudah. Terutama kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang biasa mengusahakan nafkah harian. Toko-toko sudah ditutup, warung makan sangat sepi karena dilarang melayani makan di warung.
Nampaknya pemerintah (pusat) masih memprioritaskan program kuratif, mengobati yang terdeteksi positif terpapar CoViD-19. Serta memenuhi sarana dan prasarana kesehatan. Terutama APD (Alat Pelindung Diri) tenaga medis, penyediaan ruang rawat inap pasien positif CoViD-19, dan obat-obatan. Juga menggenjot rapid test, dan uji lab PCR (Polymerase Chain Reaction) kepada PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
Pemerintah tidak sendirian menghadapi wabah pandemi virus corona. Kalangan masyarakat juga telah bergerak membantu pemerintah, setidaknya sesuai kewenangan, terutama dalam program promotif eksehatan lingkungan. Antara lain, membuat APD, pembagian masker, serta pemberian disinfektan, dan hand-sanitizer. Juga tak kurang, bantuan berupa donasi keuangan yang diberikan kepada rumah sakit rujukan dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) di kabupaten dan kota.
Pemerintah melalui Keppres Nomor 12 tahun 2020 telah menetapkan status Bencana Nasional terhadap pewabahan virus corona. Maka sejak ditetapkan (13 April tahun 2020), berlaku UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Paradigma tersebut memberi mandat kepada BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Penerbitan Keppres 12 tahun 2020, sebagai pelengkap peraturan sesuai arahan pasal 51 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana.
UU Penanggulangan Bencana pada pasal 26 ayat (2), menyatakan, “Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.” Berdasar pasal 48 huruf d, pemenuhan kebutuhan dasar merupakan prosedur tetap penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pada pasal 53, terdapat enam jenis kebutuhan dasar. Yakni, air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, dan layanan psiko-sosial.
Bahkan pada pasal 69 ayat (1), diamanatkan penyediaan bantuan santunan dukacita. Serta pada 69 ayat (2), korban yang kehilangan mata pencarian dapat diberi pinjaman lunak usaha produktif. Maka pemerintah (dan daerah) berkewajiban segera meralisasi bantuan sosial, khususnya kebutuhan harian rumahtangga. Sebenarnya pemerintah telah memiliki peraturan berkait jarring pengaman sosial. Bahkan terdapat tujuh jenis bantuan sosial. Anggarannya bersumber dari APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten dan Kota, serta Dana Desa.
Tetapi masih banyak pemerintah daerah (propinsi serta kabupaten dan kota) belum memahami benar “bagi tugas” bansos. Lebih lagi pemerintahan desa. Padahal seluruh masyarakat sudah terdampak wabah pandemi CoViD-19. Terutama sejak status tanggap darurat dengan social distancing, berupa belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Sehingga banyak rumah tangga yang semula tidak tergolong miskin, menjadi benar-benar miskin.
Seyogianya pemerintah daerah segera merealisasi bantuan sosial kepada seluruh rumah tangga. Terutama di pedesaan. Kecuali rumahtangga PNS, dan keluarga sangat kaya, dengan bangunan rumah sangat megah (di kawasan perumahan elit). Pemilihan pemberian bansos yang tidak cermat bisa menimbulkan kegaduhan sosial. [*]

Rate this article!
Bansos untuk Semua,5 / 5 ( 1votes )
Tags: