Bantah Pungli, Sumbangan Untuk Renovasi Masjid

pungli-sekolah-gambar-hanyalah-ilustrasiPolrestabes Surabaya, Bhirawa
Pengusutan dugaan pungli di SMAN 15 oleh Unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Polrestabes Surabaya kian memanas. Kepada penyelidik Polisi, pihak SMAN 15 membantah keras adanya dugaan pungli yang dilakukan di sekolahnya.
Bertempat di ruang kesiswaan SMAN 15 Surabaya, Kamis (8/1) kemarin penyelidik Pidkor Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket).
“Pihak sekolah mengaku bahwa uang sebesar Rp 20 juta yang dikenakan bagi siswa mutasi, memang dipergunakan untuk pembangunan masjid yang masih kurang biaya,” tegas Kasat Reskrim AKBP Sumaryono, Kamis (8/1).
Lanjut Kasat, dalam pemeriksaan penyelidik diketahui bahwa dalam tahun ajaran 2013 terdapat dua siswa yang mutasi di SMAN 15. Siswa mutasi pertama dimintai sumbangan guna pembangunan pendidikan, salah satunya pembangunan masjid. Dihadapan penyelidik, pihak sekolah mengaku uang tersebut memang digunakan untuk pembangunan masjid sekolah.
Sementara siswa mutasi ke dua tidak dikenakan sumbangan, dengan alasan orang tua siswa tersebut seorang guru. Sedangkan pada mutasi siswa ke tiga, anggota Polrestabes Surabaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap Wakil Kepala SMAN 15 Bidang Kurikulum Nanang Achmad.
“Di depan penyidik, pihak sekolah mengakui bahwa pembangunan masjid sekolah memang dibiayai oleh APBD. Namun, biaya tersebut hanya digunakan untuk spek tertentu. Sedangkan kekurangan renovasi bangunan diambil dari uang sukarela dari mutasi murid,” ungkap AKBP Sumaryono.
Ditambahkan Kasat, kekurangan biaya renovasi masjid itulah yang diakui pihak sekolah tidak masuk dalam anggaran dari APBD. Terkait nominal besar yang diminta sekolah pada wali murid, dan tidak sesuai dengan perkataan bahwa sumbangan tersebut merupakan sukarela. Lanjut Kasat, memang sumbangan tersebut sukarela, namun pihak sekolah juga mengatakan bahwa kekurangan biaya dalam pembangunan masjid.
“Pengakuan pihak sekolah memang sumbangan sukarela, berhubung kekurangan biaya masjid sekolah dirasa kurang banyak. Maka pihak sekolah mengatakan sumbangan dengan nominal tersebut,” tambah Kasat.
Mengenai adakah unsur tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap kasus ini, Kasat mengaku masih berkoordinasi dengan ahli tipikor dari Unversitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya. “Ada tidaknya tindak pidana korupsi, masih dikoordinasikan dengan saksi ahli tipikor dari Ubhara,” imbuhnya.
Disinggung terkait temuan dugaan pungli yang terjadi di SMAN 3, apakah dilakukan pengusutan. Kasat enggan megomentari hal tersebut. Menurutnya, saat ini tim penyelidik dari Pidkor Polrestabes Surabaya masih mendalami adanya dugaan pungli yang terjadi di SMAN 13.
“Kami fokus pada pengusutan dugaan pungli di SMAN 15 dan koordinasi dengan saksi ahli,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, belum kelarnya pengusutan kasus dugaan pungli di SMAN 15. Kini, praktik dugaan pungli terjadi kembali di SMAN 3 Surabaya. Tak tanggung-tanggung, pihak sekolah tidak membebani murid mutasi dengan meminta uang. Namun, pihak sekolah meminta murid mutasi untuk memberikan 2 unit Air Conditioner (AC) yang nominalnya mencapai Rp 8 juta. [bed]

Tags: