Bantah Sertifikat Vaksin Syarat Urus Adminduk dan Bansos

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menandatangani kerja sama dengan RSI Masyitoh Bangil, supaya kelahiran bayi di RSI Masyitoh langsung mendapatkan dokumen kependudukan setelah lahir.

Pasuruan, Bhirawa
Kabar beredar di masyarakat Pasuruan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat mutlak mengurus surat administrasi kependudukan (Adminduk) hingga penerimaan bantuan sosial (Bansos).
Menanggapai hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menegaskan persyaratan sertifikat vaksin untuk mengurus surat administrasi kependudukan tidak benar. Menurutnya, tidak ada aturan persyaratan vaksin dalam mengurus surat administrasi kependudukan.
“Aturan itu hoaks dan tidak benar. Sebelumnya memang sudah ada yang ngeshare ke kami langsung terkait hal itu, dan saat itu juga kita lakukan klarifikasi ke orangnya. Info itu katanya dari media sosial. Ini yang menjadi kabar hoaks ke mana-mana. Hingga saat ini tidak ada aturan persyaratan vaksin untuk urus surat administrasi kependudukan,” jelas Yudha Triwidya Sasongko, Rabu (4/8).
Yang serupa juga disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi. Menurut Suwito, tidak ada persyaratan sertifikat vaksin kepada penerima Bansos. “Kabar itu tidak benar. Memang lansia menjadi prioritas vaksin, akan tetapi misalnya tidak vaksin juga tak masalah. Hanya saja, memang dihimbau supaya ikut vaksin, karena anjuran pemerintah. Vaksin dalam rangka supaya masyarakatnya tetap sehat,” kata Suwito Adi.
Untuk membantu perluasan capaian vaksinasi, pihaknya juga melakukan sosialisasi pentingnya vaksin saat penyaluran Bansos. “Saat penerimaan vaksin, memang kita himbau. Dikarenakan vaksin wajib bagi lansia. Untuk menjaring itu, untuk memperluas cakupan vaksin itu dan tentunya maka kita sampaikan imbauan itu,” urai Suwito Adi. [hil]

Tags: