Bantu 267 Perusahaan Cepat Kantongi BPJS Ketenagakerjaan

pemilik perusahan terlihat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam memenuhi penyediaan BPJS Ketenagakerjaan dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Dinsosnaker, Rabu (25/2)

pemilik perusahan terlihat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam memenuhi penyediaan BPJS Ketenagakerjaan dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Dinsosnaker, Rabu (25/2)

Batu, Bhirawa
Menghindari ancaman pencabutan Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Batu memberikan sosialisasi khusus tentang perlindungan hukum kepada para pemiliki usaha. Dalam kegiatan yang digelar di Kantor Dinsosnaker Batu, Rabu (25/2), juga dibahas tentang pengadaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
Ada sebanyak 267 perusahaan yang tercatat di Dinsosnaker Batu. Sedikitnya ada 115 perusahaan di antaranya belum menyediakan/memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para tenaga kerjanya. “Dan pemilik 115 perusahaan tersebut kita kumpulkan di sini (Kantor Dinsosnaker-red), dan kita berikan wawasan tentang prosedur pemberian perlindungan hukum dan jaminan sosial ketenagakerjaan,”ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Sapto Nora Adi, Rabu (25/2).
Belum tersedianya BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan, ternyata tidak terkendala dengan pembiayaan/ dana. Seperti yang terjadi di UB Berdikari Kota Batu. Meskipun di perusahaan ini belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ternyata pihak perusahaan telah memfasilitasi semua karyawannya untuk memiliki BPJS Kesehatan.
Dikatakan pemilik sekaligus direktur UD Berdikari, Iskak, pihaknya setahun lalu telah mengupayakan karyawannya untuk memiliki BPJS. Namun saat itu ia dilayani tentang kepengurusan BPJS Kesehatan oleh petugas BPJS. Akibatnya, iapun harus membayarkan premi BPJS kesehatan bagi karyawan dan keluarganya.
“Jadi saat itu yang kita bayarkan adalah premi karyawan beserta anggota keluarganya. Untuk karyawan laki-laki, kita bayarkan juga premi untuk istri dan anaknya. Sedangkan untuk karyawan perempuan, kita bayarkan juga premi untuk anaknya. Karena sang suami sudah terdaftar di BPJS tempatnya bekerja,”jelas Iskak.
Karena itu, katanya, dia mengatakan berkeberatan ketika dituntut atau diminta untuk mengurus BPJS ketenagakerjaan di perusahaannya. Kalau itu sampai terjadi, maka karyawannya akan memiliki BPJS ganda yang preminya harus dibayar perusahaan.
Menanggapi masalah ini, Kepala Operasional BPJS Batu, Frisca Prasetyo mengatakan bahwa dirinya akan membantu kesulitan yang dihadapi Iskak. Dirinya akan mengupayakan agar BPJS Kesehatan yang telah dimiliki karyawan UD Berdikari bisa berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan perubahan ini nantinya akan menguntungkan bagi pihak UD Berdikari. Karena besaran premi pada BPJS Ketenagakerjaan labih kecil disbanding dengan premi yang harus dibayar dalam BPJS Kesehatan,”ujar Prasetyo. [nas]

Tags: