Bantu Petani Pasarkan Hasil Panen, Pemkot Batu Siapkan Regulasi

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu akan segera membuat regulasi untuk membantu para petani agar tidak memebuhi kesulitan lagi dalam memasarkan hasil panen mereka. Regulasi akan disiapkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) atau bahkan bisa dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Inisiasi ini muncul setelah banyak petani bawang Kota Batu mengalami kerugian seiring anjloknya harga bawang di saat masa panen.
Dengan regulasi ini, mengharuskan hotel dan restoran yang ada di Kota Batu untuk mau menampung produk/hasil pertanian asli Kota Batu. Bahkan nanti tak hanya hasil pertanian yang ditampung, melainkan juga produk kerajinan dari kota Batu. Dengan demikian, ke depan para petani dan pengrajin tak kesulitan memasarkan produknya.
Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M mengatakan, dalam waktu dekat Pemkot segera merealisasikan pembuatan Perwali tentang kewajiban hotel dan restoran menampung hasil pertanian warga Kota Batu. Kemudian regulasi ini akan digodok untuk berlanjut menjadi Perda.
“Dalam waktu dekat ini akan segera digodok, dan nantinya setiap kamar di hotel bisa memajang produk petani asli Kota Batu. Misalnya buah jeruk keprok 55, apel rome beauty, stroberi, bunga hingga hasil kerajinan,” ujar Punjul, Senin (23/9).
Ia menjelaskan, pembuatan Perwali ataupun Perda membutuhkan kajian dan pembahasan mendalam. Mulai sistem, pemilihan kualitas buahnya, hingga pengepakan. Dan diharapkan dengan regulasi baru ini akan mampu memberdayakan keberadaan petani dan pengrajin di Kota Batu.
“Karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan PHRI Kota Batu untuk membahas rencana pembuatan regulasi ini,” tambah Punjul. Dan agar tidak terlalu memberatkan, manajemen hotel bisa memasukkan (include) harga buah ke dalam harga kamar hotel. Sedangkan untuk hasil pertanian seperti bawang dan rempah bisa digunakan oleh dapur hotel masing-masing.
Untuk merealisasikan hal itu, Pemkot juga berharap peran DPRD Kota Batu untuk mematangkan rencana pembuatan regulasi ini. Dikatakan Wakil Sementara DPRD Kota Batu, Nurochman bahwa saat ini Kota Batu memang belum memiliki Perda yang mengatur hotel dan resto untuk menampung hasil pertanian masyarakat Kota Batu. Karena itu pihaknya akan mendorong agar rencana Perda ini bisa segera masuk di propemperda 2020.
“Namun di Perda UMKM ada bab dan pasal yang mengatur itu dengan menyebutkan produk UKM harusnya mendapat tempat dan wadah maksimal 20 persen dari area food court dan atau pusat oleh-oleh. Baik di tempat wisata maupun di toko swalayan,” ujar Nurochman.[nas]

Tags: