Bantuan Bibit Dijual, Komisi B Minta DPKP Lakukan Evaluasi

Karjo Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tuban.

Tuban, Bhirawa
Anggota Komisi B DPRD Tuban meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Tuban melakukan evaluasi terkait isu adanya bantuan bibit jagung melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang diperjual belikan di toko pertanian sekitar wilayah Kecamatan Soko.
Pasalnya, bantuan bibit jagung melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang semestinya gratis. “Kita akan kordinasi dengan dinas terkait dan petani, hal tersebut harus segera diselasaikan, jangan sampai terulang kembali,” kata Ketua Komisi B DPRD Tuban, Karjo saat dikonfirmasi (11/10).
Pihaknya juga meminta kepada DPKP Tuban, untuk segera mengevaluasinya, karena niatan pemerintah pusat membantu itu untuk mensejahterakan petani dengan cara memberikan benih jagung secara cuma-cuma, bukan di perjual belikan secara bebas di kios pertanian. “Dinas dan Kelopok Tani akan kita desak untuk segera di evaluasi keseluruhan, karena ini penting untuk kesejahteraan petani kita” kata Politikus PDIP ini.
Sementara itu, salah satu petani dari Desa Dagangan Kecamatan Parengan, Fathur Rahman (32) juga sangat menyesalkan praktek penjaualan benih gratis dari pemerintah pusat tersebut. Mestinya manfaat bisa langsung dirasakan oleh petani dengan meringankan biaya untuk membeli benih, kan tetapi malah di nikmati oknum yang tidak bertanggung jawab itu. “Harusnya ini harus segera ada tindakan tegas dari dinas terkait, supaya petani tidak lagi menjadi korban dari pihak yang memanfaatkannya” kata Fathur.
Pihaknya juga meninta Dinas Pertanian dan DPRD segera mengevaluasi adanya Kelompok tani (Poktan), karena menurutnya selama adanya Poktan sampai hari ini, para petani belum pernah mendapatkan sesuatu yang gratis, apalagi bantuan benih jagung. “Ini harus menjadi perhatian bersama-sama, supaya petani bisa menikmati bantuan dari pemerintah,” imbuh Fathur Rahman.
Sementara itu, hingga saat ini, pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tuban, mengaku belum menerima kabar adanya bibit jagung subsidi yang dijual belikan secara bebas.  Ia mengaku berterimakasih atas laporan masyarakat dan berjanji secepatnya akan ditindaklanjuti. “Sampai saat ini kami belum mengetahui hal itu,” kata Darmadin Nur Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan.
Apapun alasannya, benih jagung yang seharusnya untuk dibagikan kepada petani tersebut tidak dibenarkan dijual belikan. Jika barang bantuan dari pemerintah tersebut dijual belikan, dapat diartikan hal itu melanggar hukum. “Adanya bisnis seperti ini akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian,” tegasnya.
Mekanisme pendistribusian bantuan bibit jagung gratis dari pemerintah, berawal dari pusat langsung kepada kelompok tani. Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertanian hanya melakukan koordinasi dan pengawasan.
Untuk mengungkap sindikat bisnis jual beli benih jagung bantuan tersebut, dinas terkait akan menyelidiki terlebih dahulu, apakah benih tersebut dari Tuban atau dari luar daerah, serta apakah dari kelopok tani atau dari yang lain. “Dari manapun itu jika dijual belikan tetap melanggar aturan,” pungkasnya. [hud]

Tags: