Bantuan Hewan Sapi Sudah Tak Berwujud

karikatur korupsi (1)Sidoarjo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengembangkan penyelidikan penyalahgunaan Bansos (hibah) sapi yang terjadi secara masiv dari para petani penerima bantuan. Uang yang diterima melalui transfer umumnya tak dibelanjakan membeli sapi betina, tetapi dijadikan bancakan oknum petani.
Setelah menetapkan satu tersangka, H Kodim, selaku Ketua Kelompok Tani Bangkit Bersama, Kec Kota, Kejari Sidoarjo, Senin (16/3) siang, bergerak ke Desa Balung Tani, Kec Jabon, untuk melakukan verifikasi keberadaan sapi-sapi bantuan. Sumber Bhirawa di kejaksaan menyebutkan, Tim Kejari turun ke lapangan sekitar jam 11.00 WIB dengan sasaran beberapa rumah petani yang disebutkan menerima bantuan sapi untuk periode 2012 dan 2013.
Kelompok tani di Kec Jabon, ini menerima bantuan sapi yang bersumber dari APBN, Pemprov Jatim dan Pemkab Sidoarjo. Khusus untuk Sidoarjo sumber dananya dari cukai rokok. Aroma penyalahgunaan sudah muncul sejak awal, karena ketua kelompok tani yang ditunjuk para petani adalah perangkat desa setempat. Padahal dalam aturannya, perangkat tak boleh jadi ketua kelompok tani.
Uang yang diterima dari pemerintah pusat dan Pemprov Jatim sebesar Rp500 juta, itu hanya sebagian kecil saja uangnya untuk beli sapi. Sebagian besar uangnya dijadikan bancakan. ”Kalau sapi betina harganya Rp10 jutaan, mestinya dengan bantuan itu bisa mendapatkan 50 sapi,” ujarnya. Kenyataan hanya dibelikan sekitar 22 sapi saja. Konyolnya lagi sapi-sapi yang pernah dibeli kelompok tani ini sudah tidak ada wujudnya. ”Apakah sapi itu mati atau dijual lagi, saya tidak tahu,” ujarnya.
Tim jaksa yang harus mencari tahu keberadaan sapi-sapi itu, bisa mulai mengusut aliran dana bantuan itu lari ke mana saja. Tetapi yang terang sejak awal bantuan itu diterima di Jabon, tak berapa lama sapi-sapi sudah tak terlihat wujudnya. Diakui ada orang kuat yang kini berada di pemerintahan pusat, yang menunjuk kelompok tani yang menerima bantuan. Kriteria penerima bantuan itu ditentukan berdasarkan kedekatan dengan pejabat bersangkutan.
Bantuan sapi dari pemerintah diberikan melalui transver dana ke alamat rekening kelompok tani. Pihak dinas hanya memberikan verifikasi dan rekomendasi saja. Tetapi tidak tahu menahu soal aliran dananya.
Tahun 2011 Kelompok Tani Sejati Desa Tropodo, Kec Krian, Karya Bersama Desa Tropodo, Kec Krian, Lembu Joyo Desa/Kec Porong, Gotong Royong Desa Kedungkembar, Kec Prambon. Tahun 2010 Kelompok Tani Putra Harapan 2, Desa Singkalan, Sukan Desa Kedungsukodani dan Bogser Desa Bogem Pinggir, ketiganya Kec Balongbendo.
Pihak Kejari belum berani menjelaskan hasil dari penyelidikan kelompok tani di desa lain, ”Kita masih melakukan pengembangan,” ujar sumber di Kejari. [hds]

Rate this article!
Tags: