Bantuan Kementerian Koperasi Rp 725 Juta Ikut Raib

Ketut Sudiarta SH

Ketut Sudiarta SH

Nganjuk, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus melakukan pendalaman kasus korupsi bantuan sosial pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Argo Mulyo Dusun Cabean Desa Sugih Waras Kecamatan Ngluyu. Dari hasil penyidikan, ternyata bukan saja bantuan dari Gubernur Jatim senilai Rp 525 juta yang dikorupsi, namun bantuan dari Menteri Koperasi dan UKM RI senilai Rp 725 juta juga menguap.
Dana yang bersumber dari APBN dan dicairkan melalui Kementerian Koperai dan UKM ke rekening LMDH Argo Mulyo terjadi selama dua tahun anggaran. Tahun anggaran 2006, LMDH Argo Mulyo menerima kucuran dana Rp 325 juta. Kemudian pada tahun anggaran 2010, Kementerian Koperasi kembali mengucurkan dana bantuan senilai Rp 400 juta. “Jelas bahwa ada kucuran dana dari Kementerian Koperasi dan UKM senilai Rp 725 juta yang tidak dapat dipartanggungjawabkan penggunaanya oleh SP yang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” papar Kasi Pidana Khusus Kejari Nganjuk Ketut Sudiarta,  Kamis (19/6).
Ketut Sudiarta juga menjelaskan, total bantuan pada 2006 sebesar Rp 325 juta tersebut dengan rincian Rp 225 juta untuk membangun pabrik dan Rp 100 juta untuk budidaya porang. Demikian juga pada 2010, seharusnya dana bantuan Rp 400 juta untuk pengembangan budidaya porang dan pabrik. Tetapi fakta di lapangan, tidak ada anggota LMDH Argo Mulyo yang menerima bantuan tersebut. “Terkait penyimpangan dana bantuan dari pemerintah kepada LMDH Argo Mulyo, pihak kejaksaan telah menemukan alat bukti yang cukup,” tegas Ketut Sudiarta.
Diberitakan Bhirawa sebelumnya, bantuan Gubernur Jatim untuk pengembangan tanaman porang senilai Rp 525 juta yang dikucurkan pada 2005 dan 2007 dikorupsi. Terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan dan menetapkan SP yang menjabat Sekretaris LMDH Argo Mulyo sebagai tersangka.
Modus korupsi yang dilakukan oleh SP, di mana tersangka melaksanakan kegiatan fiktif seolah-olah dana bantuan pemerintah telah terserap. Selain itu, mekanisme pengelolaan bantuan dari pemerintah juga menyimpang dari peraturan yang telah ditentukan. Bahkan untuk melancarkan aksinya, SP juga memalsukan tandatangan puluhan anggota LMDH Argo Mulyo.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar empat jam, tim kejaksaan yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ketut Sudiarta SH, menyita sejumlah mesih pengolahan tanaman porang seperti mesin oven, mesin pencuci porang dan mesin pembuat tepung. Sementara mesin pembuat tepung porang telah pindah tangan ke pihak lain yang kini masih didalami oleh penyidik kejaksaan. Selain itu, satu unit komputer dan satu koper berkas yang terkait dengan dana bantuan gubernur juga disita untuk barang bukti. Kemudian dua buku rekening BCA atas nama SP dan empat sertifikat tanah juga diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. [ris]

Tags: