Bantuan SMA/SMK Surabaya Tunggu Payung Hukum

Foto: ilustrasi

DPRD Surabaya, Bhirawa
Rencana masuknya anggaran bantuan siswa SMA/SMK di Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon  Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 kota Surabaya masih harus menunggu kepastian hukum.  DPRD Surabaya bersama eksekutif berencana melakukan konsultasi anggaran pendidikan menengah ini  ke kementerian Dalam Negeri  hari ini, Selasa(7/11).
Meski rencana anggaran pendidikan menengah tersebut hanya diperuntukkan bagi siswa tak mampu, pihak legislatif dan Pemkot Surabaya masih ragu untuk benar-benar memasukkannya ke KUA PPAS 2018.  Khawatir rencana ini mengundang urusan hukum, ketua DPRD Surabaya, Armuji memerintahkan Pemkot  dan Banmus melakukan konsultasi ke kemendagri untuk memastikan payung hukumnya.
“Besok (hari ini,red) itu kami menugaskan alat kelengkapan dewan, yakni Banmus dan Banggar untuk konsultasi ke Kemendagri di Jakarta didampingi wakil dari Pemkot, bahkan kami juga sudah mengirim surat resminya,” terang ketua DPRD Surabaya, Armuji, Senin(6/11).
Menurutnya, masuknya anggaran bantuan siswa sekolah menengah ke KUA PPAS masih belum tegas payung hukumnya hingga berpotensi ada pelanggaran dikemudian hari.  Untuk itu, lanjutnya  karena ini menyangkut payung hukum, maka pihaknya juga tidak akan memaksakan jika ada indikasi pelanggaran. “Tetapi kalau ternyata diperbolehkan, kami bersukur karena niat baik yang kita perjuangan ada hasilnya,” tegasnya.
Namun demikian Armuji  mengaku pihak legislatif masih optimis anggaran bantuan pendidikan menengah bisa dimasukkan ke KUA PPAS hingga ditetapkan di APBD 2018. Menurutnya, saat ini ada bantuan sejenis yang diperbolehkan oleh Pemprov maupun pemerintah pusat yaitu bantuan  untuk tingkat mahasiswa.
“Alasan kenapa hal ini kami perjuangkan, karena untuk mahasiswa saja juga bisa, dan sudah dijalankan, lantas bedanya apa, ini kan hanya persoalan kepada siapa dan pertanggungan jawab penggunaan anggaran,” tutupnya. [gat]

Tags: