Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Melengkapi Program Bantuan Lainnya

Jakarta, Bhirawa.
Bantuan subsidi gaji bagi pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp 5 juta per bulan, telah diserahkan Presiden Jokowi kepada pekerja penerima, di Istana Merdeka, Kamis (27/8). 

Bantuan ini semacam penghargaan pada pekerja dan perusahaan, yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, data calon penerima akan terus diverisifikasi oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk me-minimalisir kesalahan penyaluran.

“Bantuan subsidi gaji ini, diberikan sebagai sebuah penghargaan kepada para pekerja dan perusahaan, yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Saya harap, dengan bantuan ini, konsumsi dan belanja masyarakat, bisa membaik. Dengan membaiknya konsumsi masyarakat, maka akan menjadi pendorong utama bagi pulihnya perekonomian domestik,” tandas Presiden Jokowi.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah didepan Komisi IX DPR RI dalam raker, mengungkapkan; Subsidi gaji ini merupakan pelengkap atas sejumlah program yang telah digulirkan pemerintah, dalam merespon dampak pandemi Covid-19. 

Lebih jauh dalam raker, Menaker menyebutkan;  Program-program lainyang telah digulirkan pemerintah, adalah; Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Kartu Sembako untuk 20 juta penerima, Program Kartu Prakerja (PKP) untuk 5,6 juta peserta, dengan total anggaran Rp20 triliun. 

Menaker Ida Fauziyah didepan Komisi IX DPR RI.

Pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA diskon 50%, dari bulan Maret hingga Desember 2020. Lalu program padat karya infrastruktur dan stimulus kredit usaha rakyat UMKM. 

“Program Bantuan Sosial (Bansos) Kemensos yang diberikan pada masyarakat miskin baru, telah merambah data jumlah warga miskin di Kemensos. Diharapkan, program Bansos ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi bisa kembali normal,” ujar Menaker.

Disebutkan, untuk program subsidi gaji ini, telah disiapkan anggaran sebesar Rp37 triliun. Dengan target 15.725.232 pekerja penerima bantuan. Mekanisme penyaluran, diberikan kepada pekerja penerima sebesar Rp600 ribu per bulan, untuk 4 bulan kedepan. Dibayarkan setiap 2 bulan sekali, yakni Rp1,2 juta, mulai  tanggal 27 Agustus 2020 ini. (ira).

Tags: