Banyak Dosen Gagal Sertifikasi karena Terindikasi Plagiat

18-sertifikasiSurabaya, Bhirawa
Sertifikasi dosen merupakan uji kompetensi untuk menentukan bahwa dosen itu dinyatakan profesional, berintegritas, bermoral dan berdaya saing. Sayang, untuk mendapat sertifikasi itu sejumlah dosen mengalami kegagalan lantaran karena berbagai sebab. Salah satunya ialah plagiatisme.
Kabid Akademik Kemahasiswaan dan Ketenagakerjaan Koordinator Perguruan tinggi swasta (Kopertis) wilayah VII Sudaryanto mengatakan, kegagalan para dosen dalam sertifikasi di antaranya karena rendahnya nilai deskripsi diri, nilai gabungan seperti Bahasa Inggris, dan nilai kompetensi. Selain itu, ada juga yang nilainya rendah lantaran ditemukan indikasi plagiatisme.
“Secara nasional ada 1.580 dosen dari 4.512 dosen dinyatakan tidak lulus karena nilainya rendah. Sedangkan di wilayah Kopertis VII sendiri terdapat 116 dosen yang tidak lulus dari 401 dosen yang seritifikasi,” terang Sudaryanto, Rabu (17/8).
Dikatakannya, sebagian besar penyebab gagalnya para dosen itu karena kebiasaan copy paste atau plagiat saat mendeskripsikan diri mereka. Deskripsi diri merupakan tulisan naratif yang isinya tentang gambaran mengenai diri mereka, bagaimana mereka kelak, dan mau seperti apa. Hal ini merupakan dasar penggambaran diri seseorang yang seharusnya tidak mencontoh orang lain.
Sudaryanto menerangkan, sertifikasi dosen merupakan keharusan bagi dosen yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional. Untuk bisa mendapatkannya, dosen setidaknya telah bekerja selama dua tahun. “Untuk ikut sertifikasi dosen juga harus diajukan pihak universitas, baru kemudian diserahkan ke Kopertis untuk diajukan ke Kemenristek. Yang tidak lulus nanti bisa daftar lagi tahap kedua,” terangnya.
Sertifikasi dosen ini,lanjutnya, sudah berjalan sejak 2008 lalu. Dosen yang lulus sertifikasi, selanjutnya akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran yang sudah disetarakan antara dosen PNS ataupun dosen yayasan.  “Penyetaraan biasanya setara dengan pangkat. Misalkan golongan 3b, merupakan dosen awal untuk masa kerja 2 tahun. Tunjangannya disetarakan dengan gaji pokok PNS sebesar Rp 2.491.700 tiap bulannya,” terangnya.
Rektor Universitas Widya Kartika Surabaya Murpin Josua Sembiring mengungkapkan, rendahnya nilai gabungan membuat satu dari lima dosen yang diusulkan gagal mendapat sertifikasi. “Kalau dosen saya nilai Bahasa Inggrisnya rendah. Nanti akan kami ajukan lagi,”lanjutnya.
Dari sekitar 75 dosen di kampusnya, menurutnya masih ada dosen yang belum mendapat sertifikasi dengan anggapan tunjangannya tidak seberapa besar. Hanya saja Murpin tetap mewajibkan dosennya untuk mengikuti sertifikasi saat sudah memenuhi syarat. “Wajib sebagai bentuk kepastian kemampuan dosen itu dalam mendidik dan kompetensinya. Kalau sejak saya memimpin pada 2013 sudah ada 17 dosen yang mendapat sertifikasi,” pungkasnya. [tam]

Tags: