Banyak Hakim Absen di Hari Pertama Kerja

Hari-pertama-masuk-kerja-ruang-sidang-Candra-PN-Surabaya-nampak-sepi-dari-aktivitas-sidang-Senin-117.-abednego.

Hari-pertama-masuk-kerja-ruang-sidang-Candra-PN-Surabaya-nampak-sepi-dari-aktivitas-sidang-Senin-117.-abednego.

PN Surabaya, Bhirawa
Memasuki hari pertama kerja setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 2016, suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/7) tampak sepi. Hanya beberapa sidang digelar, dan bertolak belakang dengan banyaknya tahanan (terdakwa, red) yang dibawa Kejaksaan guna disidangkan.
Usut punya usut, sepinya jadwal sidang lantaran sebagian Hakim PN Surabaya ada yang absen di hari pertama masuk kerja. Bahkan, dari data yang diperoleh petugas tahanan, tercatat sebanyak 53 tahanan (terdakwa) yang dibawa Kejaksaan dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk disidangkan di PN Surabaya. Diantaranya yakni 15 tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dan 38 tahanan dari Kejari Surabaya.
Dari semua terdakwa yang dibawa, tidak sampai sepuluh terdakwa yang disidangkan. Bahkan, kebanyakan sidang ditunda lantaran alasan diantaranya belum lengkapnya Majelis Hakim yang ditunjuk menyidangkan perkara. Padahal, jumlah Hakim PN Surabaya sekitar 40 orang. Tapi, dari pengamatan Bhirawa hanya separuhnya yang tampak hadir di Pengadilan.
Majelis Hakim yang berhalangan hadir dalam persidangan diantaranya adalah Hakim Isjuaedi. Padahal, pihaknya sedianya menyidangkan perkara narkoba dengan terdakwa Tommy Yuda Presetya, oknum anggota Sabhara Polsek Sawahan. Sidang perkara ini ditunda karena Majelis Hakim yang menyidangkan tidak lengkap.
Sayangnya saat dikonfirmasi perihal kebenaran absennya sebagian Hakim, pihak Pengadilan membantah hal itu. Bahkan pihak Pengadilan menolak saat sebagian Hakim yang absen disebut menambah libur Lebaran atau bolos di hari pertama masuk kerja.
“Hakimnya lengkap kok. Dan perkara tetap berjalan. Kalau pun ada yang cuti, paling hanya satu-dua Hakim saja. Seperti Pak Jihan Arkanuddin dan beberapa saja, tidak banyak,” tegas Humas PN Surabaya Efran Basuning saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (11/7).
Efran mengaku, sebagian perkara tidak disidangkan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi. “Sidang ditunda lantaran tidak ada saksi yang datang dipersidangan. Bukan karena tidak ada Majelis Hakimnya,” pungkasnya. [bed]

Tags: