Banyak Kasus, Pra Penempatan TKI di Jatim Perlu Pembenahan

Ninik Rahayu

Surabaya, Bhirawa
Ombudsman RI menilai sistem pelayanan Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jatim masih perlu pembenahan. Pasalnya, di Jatim masih tercatat banyak laporan yang masuk terkait pengiriman dan pemulangan tenaga kerja hingga gaji yang tidak dibayarkan. Oleh sebab itu, pengawas eksternal penyelenggara pelayanan publik bakal mendatangi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim untuk mengetahui permasalahan TKI, hari ini Kamis (3/8).
Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu saat dikonfirmasi Bhirawa Rabu (2/8) kemarin, membenarkan bahwa pihaknya akan mendatangi Kantor Disnakertrans Jatim guna ingin mengetahui permasalahan yang menimpa TKI. Ia bakal memaparkan hasil investigasi dan kajian mengenai permasalahan pra penempatan TKI.  “Iya benar, besok (hari ini, red) mendatangi Kantor Disnaker Jatim untuk mengetahui lebih jauh terkait pengiriman tenaga kerjanya seperti apa,” katanya.
Menurut perempuan berkerudung ini, pihaknya ingin melihat lebih jauh proses pra penempatan dan pemberangkatan para TKI. Terkait penempatan dan pemulangan, menurut Ninik, akan dibahas pada tahun depan. “Sampai hari ini kebijakan layanan satu atap masih melalui proses panjang dan sejauh mana perannya,” terangnya.
Tidak hanya mendatangi Kantor Disnakertrans Jatim di Jalan di Dukuh Menanggal Surabaya saja, kata Ninik, Ombudsman RI juga akan mendatangi Kantor DPRD Jatim. “Kami juga ingin dengar kebijakan pemerintah daerah terkait perlindungan tenaga kerja di Jatim. Karena selama ini pelayanan satu atap masih jauh dari harapan,” pungkasnya.
Tingkat pelaporan yang masuk, lanjut Ninik, cukup banyak. Mulai dari pelaporan terkait pemulangan, pembayaran asuransi yang belum dibayarkan, dan upah tenaga kerja tidak dibayar.
“Namun, untuk yang pembayaran asuransi tenaga kerja TKI di seluruh Indonesia memang sudah dibayarkan melalui BPJS Tenaga Kerja. Untuk berapa angka pelaporannya kami ndak hapal ya. Tapi di Jatim sendiri banyak laporan terkait pengiriman tenaga kerja,” ungkapnya.
Menurut Ninik, pelayanan satu pintu di Jatim ternyata juga belum dibarengi sistem yang baik sehingga rekomendasi bagi TKI yang akan pergi ke luar negeri masih dikeluarkan oleh banyak pihak termasuk juga harus mengurus di Disnaker dan BNP2TKI.
“Jadi perlu adanya pembenahan karena semakin panjang mata rantai proses pemberangkatan TKI. Apalagi keselamatan para TKI juga luput,” tambahnya.

Tags: