Banyak Pejabat Sumenep dan Legislator Belum Lapor LHKN

Sumenep, Bhirawa
Sebanyak 43 dari 50 anggota DPRD dan 12 dari 38 pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep tidak melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018. Hal ini menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI, Andika Widiarto menyampaikan, dari 50 anggota dewan setempat hanya ada 7 anggota yang telah menyampaikan kekayaannya dan dari 38 pejabat, tinggal 12 pejabat yang belum menyampaikan.
“Kalau dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, sebanyak 12 orang pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya dan anggota dewan hanya tujuh orang yang melaporkan,” kata Andika Widiarto, Kamis (4/10) di Sumenep.
Kedatangannya ke Sumenep guna memastikan agar para pejabat negara di Bumi Sumekar ini secara aktif melaporkan harta kekayaannya, termasuk di tahun 2018 ini. Sebab, Sumenep ini masuk kabupaten yang rendah dalam melaporkan harta kekayaan.
“Kami menginginkan pejabat dari tinggat pusat hingga daerah melaporkan harta kekayaannya sebagaimana diamanatkan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, kewajiban pejabat dan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Selain itu, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Sebenarnya, batas akhir penyampaian harta kekayaan pejabat negara ini sudah lewat. Tapi, kami datang ke Sumenep ini untuk memastikan tahun ini mereka selesai melaporkan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, tidak ada sanksi khusus dari KPK bagi pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya, namun sanksi administrasi dapat diterapkan oleh atasan langsung dari pejabat tersebut. “Kalau Sumenep sudah ada Perbupnya, tinggal menerapkan aturan itu,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi membenarkan bahwa masih ada 12 orang pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Namun, pihaknya berjanji segera menyelesaikan hal tersebut. “Ada perbedaan dalam melaporkan, kalau dulu hardcopy, sekarang softcopy. Mungkin itu yang menjadi kendala, tapi saya pastikan sebelum akhir tahun ini, semunya sudah tuntas melaporkan,” kata Edy.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Herman Dali Kusuma mengaku sudah menyampaikan dan mendorong agar semua wakil rakyat yang duduk dikursi legislatif melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK sebagaimana amanat undang-undang yang berlaku. “Tinggal rakyat yang menilai. Ada anggita yang patuh, setengah patuh, dan ada yang tidak patuh. Kalau saya pribadi sudah melaporkan,” papar Herman. [Sul]

Tags: