Banyak Pelaku Usaha Tak Paham Hak Konsumen

Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumsen dari Dinas Perdagangan Jatim, Eka Setyabudi saat memberikan materi. [achmad suprayogi/bhirawa]

Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumsen dari Dinas Perdagangan Jatim, Eka Setyabudi saat memberikan materi. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Masih banyaknya produsen atau pelaku usaha yang belum memahami atau mengetahui masalah perlindungan konsumen, akibatnya seringkali konsumen sangat dirugikan. Maka konsumen  dituntut harus lebih cerdas dalam menghadapi perilaku produsen nakal yang sering merugikan.
Hal ini ditegaskan Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumsen dari Dinas Perindag Provinsi Jatim, Eka Setyabudi SH MHum ketika memberikan materi kepada peserta sosialisasi perlindungan konsumen Membangun Konsumen Cerdas dan Mandiri pada Selasa (25/3) di Sun Hotel Sidoarjo.
Menurut Eka, perlindungan konsumen atau hak atas konsumen sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak konsumen harus ditegakkan, agar konsumen terhindar dari produk atau barang makanan yang membahayakan kesehatan, seperti makanan yang mengandung formalin dan boraks.
Salah peserta sosialisasi Jauhari dari Buduran mengajak kepada warga yang lainnya agar lebih intens menangani kenakalan pelaku usaha atau pedagang. Jauhari memberikan contoh soal gas elpiji yang berisi 3 kg. Konsumen sebenarnya harus melakukan timbang ulang, karena selama ini masalah gas tak pernah ada keterbukaan. ”Benarkah berat gas itu beratnya 3 kg minus tabung. Kalau bisa tolong ditimbang ulang, agar kita tak dirugikan oleh pelaku usaha,” katanya.
Sementara itu, Annisa juga mengutarakan kerugiannya, ketika membeli bedak/cream untuk wajah. Ternyata barang itu setelah dipakai tidak ada reaksi apa, tidak merubah apapun. “Tidak jelas dan tidak ada efek apapun, seperti tepung biasa. Kalau sudah seperti ini kemana harus mengadu,” katanya.
Menghadapi kenyataan ini, Kepala Bidang Perdagangan, Drs Ec Tjarda mengajak kepada warga harus tegas dan cerdas. Harus berani bertindak demi kebaikan konsumen semuanya. Mereka bisa mengadukan atas kerugiannya kepada Bidang Perdagangan. ”Nanti kami yang akan membantu mencarikan jalan keluar atau solusinya, bahkan kalau perlu sampai keranah hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, bisa juga kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) di Sidoarjo ada tiga LPK yaitu LPK Citra Putra Delta Mandiri yang diketuai Jhon Supriandono, LPK Wijaya Kusuma diketuai Andi Zulkapril M dan LPK Independent ketuanya Wiwit Harti Utami. ”Ketiga LPK itu kini juga menjadi narasumber dalam membangun konsumen cerdas dan mandiri,” jelas Tjarda dihadapan 75 orang peserta sosialisasi.
Makanya harapan kami kedepan, pemerintah akan mendirikan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), yang tujuannya untuk mewadahi perselisihan warga yang dirugikan pelaku usaha/produsen. ”Selama ini warga memang enggan untuk melapor, setelah ada wadahnya, diharapkan nanti akan bisa membantu permasalahan warga dengan pelaku usaha tanpa perselisihan, berjalan dengan baik dan kondusif,” harapnya. [ach]

Tags: