Banyak Perubahan Aturan, Kades Harus Proaktif

Wakil Gubenur Drs. H Saifullah Yusuf didampingi Kepala Badiklat Jatim, Dr Saiful Rachman saat bersama peserta Diklat Pengembangan Kapasitas SDM Kepala Desa, Putaran Ke III di Badan Diklat Provinsi Jatim.

Wakil Gubenur Drs. H Saifullah Yusuf didampingi Kepala Badiklat Jatim, Dr Saiful Rachman saat bersama peserta Diklat Pengembangan Kapasitas SDM Kepala Desa, Putaran Ke III di Badan Diklat Provinsi Jatim.

Surabaya, Bhirawa
Banyaknya perubahan sejumlah aturan pada pemerintahan baru, harus diantisipasi oleh para kepala desa. Mereka harus bersikap proaktif untuk menghadapi masa transisi.
Menurut Wakil Gubernur Jatim, Drs H Saifullah Yusuf, perubahan aturan biasanya menyebabkan benturan antar beberapa pihak, karena adanya salah penafsiran dari aturan tersebut.
“Perubahan kebiasaan menyesuaikan aturan baru itu biasanya menyebabkan benturan antarbeberapa pihak dan itulah yang disebut masa transisi,” ujarnya saat pengarahan pada diklat pengembangan kapisitas SDM kades dalam rangka tata pemerintahan desa yang baik putaran III di Kantor Badang Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Jatim, Senin (23/2).
Ia mengatakan, di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal-pasalnya tidak sedikit yang diamandemen, dan ribuan UU di bawahnya belum semuanya direvisi, begitupun juga aturan-aturan lainnya.
Termasuk, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Desa yang dianggap kurang berpihak pada tugas kades. “Kades harus proaktif menyampaikan pertanyaan dan uneg-unegnya terkait PP 43/2014 agar bisa menjadi bahan diskusi tepat sehingga bisa diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya dihadapan peserta yang terdiri dari kades.
Menurut dia, masa transisi seperti sekarang ini harus disikapi secara bijak dan jangan sampai UU beserta peraturan baru malah menjadikan kades sulit bergerak.
Selain proaktif dalam menghadapi masa transisi, lanjut dia, juga diperlukan penguatan peran kades dan perangkat desa beserta mekanisme pengawasan pemerintah desa.”Penguatan peran kades dibarengi dengan penguatan organisasi dan institusi desa, termasuk lembaga kemasyarakatan desa,” kata Gus Ipul, sapaan akrabnya.
Tidak itu saja, pihaknya juga mengataan bahwa diperlukan optimalisasi anggaran desa dalam konteks hak dan kewajiban masyarakat desa untuk kesejahteraan masyarakat. “Semuanya adalah hal yang perlu diperhatikan bagi semua kades untuk memajukan desanya. Jika desanya maju maka jatim juga maju, begitupun juga Indonesia,” tuturnya.
Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut juga menegaskan, yang terpenting lainnya adalah penguatan infrastruktur desa dan pendanaan program khusus untuk mendukung optimalisasi potensi desa.
Komponen infrastruktur desa antara lain infrastruktur ekonomi, infrastruktur sosial dan infrastruktur administrasi. [wwn]

Tags: