Banyak Perusahaan Sidoarjo Tak Paham DLH

Dokumen Lingkungan HidupSidoarjo, Bhirawa
Banyaknya investasi masuk ke wilayah Sidoarjo, ternyata tak dibarengi dengan pemahanan perusahaan-perusahaan dalam membuat Dokumen Lingkungan Hidup (DLH). Hingga kini di Sidoarjo masih banyak perusahaan yang tak memahami DLH, bahkan tak memiliki DLH
Padahal, didalam UU Nomor 32 tahun 2009 disebutkan, perusahaan wajib untuk menyusun DLH. Itulah penegasan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah SH MHum ketika melakukan sambutan Sosialisasi DLH di Hotel Sinar Sidoarjo, Senin (20/10) kemarin.
Menurut, Bupati Saiful Ilah, meskipun perizinannya dipenuhi perusahaan, tetapi sebagaian pelaku usaha tak memahami maksud dari penyusunan DLH. Para pelaku usaha masih menganggap kewajiban menyusun DLH hanyalah sebuah legal formal saja, dari sebuah proses perizinan. ”Sehingga banyak pelaku usaha yang tak tahu dan tak paham atau tak peduli, tentang apa dan bagaimana kewajibannya mengelola lingkungan yang sejalan dengan usahanya,” katanya.
Maka pemahaman tentang maksud dan pentingnya penyusunan DLH terhadap pelaku usaha mutlak diperlukan. Agar pengelolaan lingkungan sebagai dampak dari kegiatan usaha dapat benar-benar dilakukan pengusaha. Sehingga pencemaran lingkungan dapat dikendalikan dan kelestarian, serta keseimbangan lingkungan dapat terwujud dengan baik.
Bupati Saiful Ilah tak menginginkan kesadaran pengelolaan lingkungan dilakukan perusahaan saat telah terjadi pencemaran. Pasalnya, tindakan pengelolaan disaat terjadi pencemaran akan semakin rumit dan komplek dalam pengendaliannya. Konsekuensinya para pelaku usaha itu dalam menyelesaikannya akan banyak menemui kesulitan. Belum lagi tanggung jawaab hukum yang harus mereka tangung.
Bagi perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan merusak lingkungan, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. ”Hal itu tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1,” tegas Saiful Ilah lagi.
Melihat sanksi yang diberikan, saya berharap agar para pelaku usaha dapat benar-benar menerapkan DHL. Seperti menerapkan Amdal (Analisis dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), serta kewajibannya untuk melaporkannya secara periodik setiap 6 bulan sekali.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab Sidoarjo, Drs Siswojo juga berharap kepada pelaku usaha dapat memperhatikan lingkungan sejalan dengan kegiatan usahanya. Investasi yang berwawasan lingkungan, dapat diwujudkan pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Sidoarjo. ”Investasi jalan, tapi lingkungan juga tetap terjaga,” harap Siswojo. [ach]

Tags: