Banyak PKL Bukan Warga Kota Malang

PKLKota Malang, Bhirawa
Tekad Walikota Malang untuk membersihkan Pedagang Kaki Lima (PKL) ditempuh dengan berbagai cara. Upaya persuasif dengan menempatkan petugas keamanan di beberapa titik sebenarnya sudah berhasil menghalau PKL. Namun langkah tersebut tidak hanya berhenti disitu, Pemkot Malang mengambil langkah taktis dengan melakukan operasi Yustisi kepada PKL yang sering mangkal ditempat terlarang.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar operasi yustisi terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Besar mulai Senin (10/8) kemarin. Dispendukcapil hanya melakukan pendataan kependudukan terhadap PKL, tapi kenyataannya PKL ini banyak sekali yang tidak memiliki KTP Kota Malang.
Operasi yustisi terhadap PKL akan dilakukan mulai Jl Pasar Besar, Jl Merdeka Selatan, Jl Merdeka Utara, Jl Zainul Arifin, dan Jl Ade Irma Suryani. Pada hari pertama operasi yustisi, petugas menyasar PKL di Jl Pasar Besar.
Dikatakannya, saat melakukan operasi yustisi di Jl Pasar Besar, petugas mendata lebih dari 38 PKL yang masih berjualan di lokasi. Rata-rata, para PKL memang tidak membawa kartu identitas. Mereka yang tidak membawa kartu identitas sementara hanya diperingatkan dan diberi surat pernyataan agar segera melengkapi data kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang,        Metawati Ikawardani menjelaskan, PKL yang dari luar kota dan belum memiliki kelengkapan administrasi kependudukan agar segera mengurus di daerah asalnya. Kalau tidak segera mengurus, petugas akan melakukan penindakan. Sedangkan bagi PKL asli warga Kota Malang, didata jenis dagangannya dan domisilinya.
Sementara pihak  Satpol PP Kota Malang, akan menindak para PKL yang tidak bisa menunjukan KTP, akan dikenakan tipiring. Tetapi untuk sementara hanya diperingatkan saja. Petugas Satpol PP Kota Malang Heri Mulyono menyatakan pihaknya  masih melakukan peringatan kepada PKL yang belum membawa kartu identitas.
“Kalau dalam operasi berikutnya, para PKL itu tetap belum dapat menunjukkan kartu identitas, petugas akan melakukan penindakan. Petugas akan menjerat dengan pasal tindak pindana ringan,”terangnya.
Sementara itu, Dinas Pasar Kota Malang juga melakukan penertiban  PKL yang berjualan di teras atau di tangga masuk depan Pasar Besar Malang.  Seluruh  PKL yang berjualan di teras maupun tangga masuk Pasar Besar harus pindah dari lokasi.Meski sebenarnya keberadaan mereka sebenarnya  cukup lama. Kepala Dinas Pasar Wahyu Setianto, mengutarakan, Keberadaan PKL dianggap mengganggu pengunjung yang hendak belanja di Pasar Besar. Pengunjung yang hendak masuk ke pasar terhalang barang dagangan milik PKL yang digelar di tangga masuk.
“Kami sering mendapat laporan, keberadaan PKL ini mengganggu masyarakat yang hendak berbelanja. Tidak hanya itu kondisi yang padat dimanfaatkan oknum tertentu yang akan berbuat jahat,”tutur Wahyu Setianto. Demi menjaga rasa nyaman, para pengunjung, semua PKL akan ditertibkan, biar bersih, dan indah.  [mut]

Rate this article!
Tags: