Banyak PNS Tak Lolos Administrasi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Batu,Bhirawa
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu mengindikasikan ada banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak akan lolos seleksi administrasi di ujian penyesuaian ijazah yang akan digelar pemerintah Kota (Pemkot). Penyebabnya adanya temuan bahwa beberapa PNS yang tidak mengantongi ijin dari SKPD ataupun BKD saat menempuh pendidikan yang lebih tinggi.
“Saya masih belum bisa menyebutkan jumlah pasti dari PNS yang tidak mengantongi surat ijin belajar saat menempuh pendidikan. Baik itu regular maupun kejar paket. Karena semua masih dalam proses. Dan mereka yang tidak mengantongi ijin belajar ini sudah bisa dipastikan tidak akan lolos seleksi administrasi ujian penyesuaian ijazah PNS,”jelas Kepala BKD Kota Batu, Ahmad Suparto, Selasa (12/8).
Diketahui, ada sebanyak 176 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu yang telah mendaftarkan diri ikut tes penyesuaian ijazah. Mereka akan memperebutkan 70 formasi yang ada, karena saat ini kursi formasi tersebut sedang kosong.  Dari PNS yang mendaftarkan diri ikut tes penyesuaian ijazah tersebut, terdiri dari 102 untuk jenjang sarjana (S1), 50 orang untuk jenjang SMA, dan sisanya jenjang SMP.
Saat ini, kata Suparto, sudah banyak PNS Kota Batu yang berijazah sarjana. Namun demikian status mereka di kepegawaian daerah masih berijazah SMA/SMK. Padahal saat ini Pemkot Batu membutuhkan sekitar 70 tenaga dengan latar belakang sarjana. Dan pemkot juga sempat mengajukan tambahan 70 formasi tersebut kepada Badan Kepegawaian Pusat.
Akhirnya, demi mengisi kekosongan formasi tersebut, BKD Kota Batu mengadakan tes penyesuaian ijazah bagi PNS. Saat ini, kata Suparto, para peserta sedang mengikuti tahapan verifikasi. Yaitu, pemeriksaan kelengkapan berkas yang telah disyaratkan oleh panitia.
Selain ijazah, para peserta juga harus mengantongi surat tugas belajar (bersekolah-red) dari BKD dan surat keterangan dari institusi pendidikan terkait. “Bahkan untuk jenjang sarjana juga akan diminta skripsi dari PNS bersangkutan sebelum dinyatakan lulus dari perguruan tinggi,”pungkas Suparto. [nas]

Rate this article!
Tags: