Banyak Siswa Tidak Manfaatkan Jam Belajar di Rumah

Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pengawasan Kegiatan Belajar di Rumah tertanggal (17/3). SE ini dikeluaran karena mempertimbangkan kondisi perkembangan banyak siswa yang tidak memanfaatkan jam belajar di rumah sebagaimana semestinya. [sudarno]

Bupati Keluarkan SE Pengawasan Kegiatan Belajar
Pemkab Madiun, Bhirawa
Terkait antisipasi meningkatnya resiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di bidang pendidikan, Bupati Madiun mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengawasan Kegiatan Belajar di Rumah tertanggal 17 Maret. SE ini keluar karena mempertimbangkan kondisi perkembangan di wilayah, banyak siswa yang tidak memanfaatkan jam belajar di rumah sebagaimana semestinya.
Dalam SE ini bupati menegaskan, kepada para orang tua murid agar lebih melakukan pengawasan terhadap aktifitas jam belajar di rumah terhadap putra – putrinya mulai pagi sampai dengan malam hari. Selain itu juga, bupati menugaskan para pengajar agar melakukan komunikasi kepada setiap orang tua murid.
Karena itu, Bupati Madiun, H Ahmad Dawami, juga menghimbau kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat beserta perangkat dan Kepala Desa/Lurah beserta perangkatnya untuk melakukan penertiban terhadap para siswa yang melanggar ketentuan kegiatan belajar di rumah.
Jadi, menurut SE Bupati ini, dimohon kepada orang tua murid agar memantau putra – putrinya sehingga dapat memanfaatkan waktu sebaik – baiknya saat libur sekolah. Pihak Dinas pendidikan sudah menugaskan guru untuk memberikan tugas kepada siswa siswi agar dikerjakan di rumah. ”Dalam hal ini, nantinya guru akan melakukan komunikasi kepada orang tua murid. Mohon kesadaran bersama dan kita cegah Covid 19 bersama – sama,” kata bupati menghimbau. [dar]

Tags: