Banyak Warga Nekat Mudik, Waspada Penyalahgunaan Surat Keterangan Sehat

Wakil Wali Kota Batu, Ir H Punjul Santoso (bertopi kedua dari kiri) ikut memeriksa kelengkapan surat dari pengendara ranmor yang diperiksa di Posko PSBB Kota Batu

Kota Batu, Bhirawa.
Banyaknya warga yang mencoba nekat mudik, harus diantisipasi tenaga kesehatan dalam mengeluarkan surat keterangan sehat. Puskesmas batu menyatakan tidak mengeluarkan surat sehat sebagai antisipasi penyalahgunaan untuk melakukan mudik.
Diketahui, surat keterangan sehat (SKS) dibutuhkan untuk kelengkapan dokumen perjalanan. Dan SKS ini tidak bisa diberikan tanpa adanya hasil tes cepat atau rapid test dari seseorang yang berkepentingan. Untuk itu guna mencegah adanya penyalahgunaan maka Puskesmas di Kota Batu dilarang melayani tes cepat atau rapid test mandiri terhadap warga.
“Puskesmas Kota Batu juga tidak diperkenankan mengeluarkan surat keterangan sehat. Larangan ini diberlakukan agar tidak terjadi adanya penyalahgunaan surat tersebut terutama untuk kepentingan perjalanan mudik,” Kepala Puskesmas Batu, dr Kartini Kristalina, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan pihaknya tidak akan melayani tes cepat mandiri. Selain itu pihaknya juga tidak akan memberikan surat keterangan sehat dimana surat ini diperlukan untuk kelengkapan dokumen perjalanan mudik.
“Apalagi alat tes cepat masih sangat diperlukan untuk menelusuri orang-orang atau pasien yang berpotensi terpapar covid-19 baik dengan status ODR, OTG, ODP, ataupun PDP,”jelas Kartini.
Bagi yang ingin menjalani tes cepat secara mandiri, lanjutnya, disarankan untuk datang ke RS Rujukan Covid-19 atau RS yang ditunjuk sebagai RS Pembantu Penanganan Covid-19. Itupun harus membawa alat tes cepat sendiri, bukan dari instansi pemerintahan.
“Kalau di Kota Batu yang melayani tes cepat mandiri ada di RS Karsa Husada, RS Baptis, dan RS Bhayangkara. Tentunya untuk menjalani tes cepat harus membayar karena mandiri,” tambah Kartini.
Terpisah, Direktur RSU Karsa Husada, dr Tries Anggraini mengatakan bahwa prinsipnya pihaknya tidak memberikan surat keterangan begitu saja. Ada sejumlah tahapan sebelum akhirnya surat diberikan kepada pemohon.
“Bahkan jika hasil tes cepat belum bisa menentukan yang bersangkutan terjangkit Covid-19, maka harus ada tahapan selanjutnya yang dilalui agar bisa diperoleh kesimpulan yang akurat,” ujar Tries.(nas)

Tags: