BAP 6 Tersangka Bawaslu Jatim Macet di Polda

Berkas PerkaraPolda Jatim, Bhirawa
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim meyakinkan bahwa berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Jatim bakal rampung usai penyelenggaraan Pilkada Serentak, Desember mendatang. Enam berkas kasus korupsi Bawaslu Jatim ini terdiri dari berkasĀ  tiga komisioner Bawaslu, tiga rekanan pengadaan barang/jasa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono membenarkan, sampai saat ini berkas keenam tersangka Bawaslu Jatim masih ditangani penyidik. Terkait perampungan berkas, sehingga dapat dilimpah ke Kejaksaan, Argo mengaku, kemungkinan berkas akan selesai usai pelaksanaan Pilkada serentak.
“Sampai saat ini berkasnya masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, sambil menunggu pelaksanaan Pilkada serentak usai,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (20/9).
Tak hanya itu, menyoal tidak ditahannya keenam tersangka lainnya, Argo mengaku hal itu akan dilakukan usai pelaksanaan Pilkada serentak. Sebab, dari keenam tersangka, tiga diantaranya adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto, dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede.
“Desember mendatang kan pelaksanaan Pilkada serentak, jadi peran mereka (Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu) sangat penting dalam kelancaran proses Pilkada Desember mendatang. Tunggu usai momen Pilkada selesai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dandeni Herdiana mengaku siap kapan saja menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polisi. Sebab, sampai saat ini berkas masih ada pada penyidik kepolisian, sehingga pihaknya hanya menunggu pelimpahan saja.
“Kami (Kejati, red) hanya menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian saja. Sampai saat ini belum ada koordinasi terkait berkas keenam tersangka lainnya,” tambanya.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menahan empat tersangka Bawaslu Jatim di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. Keempatnya adalah Amru (Sekretaris Bawaslu Jatim), Gatot Sugeng Widodo (Bendahara Bawaslu Jatim), Ahmad Khusaini dan Indriyono (rekanan penyedia barang dan jasa pada Bawaslu Jatim).
Selain menahan keempat tersangka, penyidik turut menyita beberapa dokumen terkait dana hibah dan sejumlah uang diantaranya, uang tunai RpĀ  34 juta dan giro Rp 500 juta. Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengaku, dalam waktu dekat keempat tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor.
“Isnya Allah, kalau gak pekan ini atau pekan depan, berkas keempat terdakwa akan segera dilimpah ke Pengadilan, sehingga dapat disidangkan,” pungkas Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. [bed]

Tags: