BAP DPRD Kota Pasuruan Narkoba Dilimpahkan Jaksa

Oknum-anggota-DPRD-Kota-Pasuruan-Indra-Iskandar-beserta-dua-teman-wanitanya-saat-menjalani-pemeriksaan-atas-kasus-narkoba-yang-menjeratnya-Senin-[15/2]-di-Kejari-Surabaya.-[abednego/bhirawa].j

Oknum-anggota-DPRD-Kota-Pasuruan-Indra-Iskandar-beserta-dua-teman-wanitanya-saat-menjalani-pemeriksaan-atas-kasus-narkoba-yang-menjeratnya-Senin-[15/2]-di-Kejari-Surabaya.-[abednego/bhirawa].j

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (15/2) menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus narkoba oknum anggota DPRD Kota Pasuruan, Indra Iskandar beserta dua teman wanitanya Chintya Dewi dan Sari Astuti dari penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya. Usai tahap II, dipastikan berkas segera di limpah ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari pantauan Bhirawa, sekitar pukul 10.30 pagi penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejari Surabaya. Sayangnya, sejak digelandang dari mobil penyidik Polisi hingga ke tahanan Kejaksaan, Indra Iskandar yang mengenakan pakaian serba hitam dan topi hitam itu, sesekali menundukkan kepalanya.
Perihal pelimpahan tahap II ini, Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan hal tersebut. Setelah proses tahap II, ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Didik berharap, tidak lama lagi berkas kasus narkoba itu akan di limpah ke PN Surabaya untuk segera disidangkan.
“Benar, Kejari Surabaya menerima pelimpahan tahap II kasus narkoba yang menimpa oknum anggota DPRD Kota Pasuruan dari penyidik Polisi. Secepatnya akan kita limpah ke PN Surabaya,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi usai penyerahan tahap II, Senin (15/2).
Ditanya tentang jeratan Pasal, Didik mengaku, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. “Ketiganya didakwa Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat I UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.
Adakah pengeculian terhadap tersangka Indra Iskandar, menginggat dirinya merupakan anggota Dewan, Didik menegaskan, tidak ada pengistimewaan bagi tersangka Indra Iskandar. Siapapun yang terjerat kasus tindak pidana narkotika, Didik memastikan tidak ada pembedaan maupun pengistimewaan tersangka.
“Semua tersangka kasus narkotika, sama saja penanganannya. Meskipun tersangka seorang Wakil Rakyat, apabila terjerat kasus narkoba, proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang,” tegas mantan Kajari di Kejari Sangatta, Kalimantan Timur.
Selain menyerahkan ketiga tersangka, Didik menambahkan, penyidik Kejari Surabaya juga menerima barang bukti diantaranya alat hisap sabu (bong) dan handphone milik tersangka. Disinggung tentang barang bukti sabu, Didik mengaku BB sabu habis terpakai saat para tersangka melakukan pesta narkotika di Hotel Sommerset di Jl Raya Kupang Indah, Surabaya.
“Barang bukti sabu yang dipesan tersangka, yakni seberat 1 gram. Dan sabu tersebut dipakai dua kali, hingga tidak bersisa,” pungkas Didik. [bed]

Tags: