Bapaslon Surabaya Positif Covid-19, Persakmi: Waspadai Klaster Pilkada

foto ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan ada bakal calon kepala daerah positif terinfeksi Covid-19, salah satunya di Kota Surabaya. Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) meminta seluruh elemen, terutama KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, untuk benar-benar mewaspadai potensi munculnya klaster Pilkada penyebaran Covid-19.
“KPU perlu memastikan bahwa setiap proses kegiatan pilkada, mulai dari pendaftaran, masa kampanye, pencoblosan sampai dengan penghitungan suara haruslah aman dari risiko penyebaran COVID-19,” ujar Estiningtyas Nugraheni, Pengurus Pusat Persakmi dan Ikatan Alumnu Fakultas Kesehatan Masyarakat (IKA FKM) Unair Surabaya, Kamis (10/9/2020).
Termasuk bila ada calon kepala daerah yang positif Covid-19, kata dia, harus benar-benar dipastikan optimal penanganannya, mengingat kandidat selalu berhubungan dengan banyak orang, baik tim suksesnya maupun masyarakat luas ketika berinteraksi dalam kampanye.
Persakmi juga menyesalkan, karena berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020 digelar, terjadi 243 dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Estiningtyas menjelaskan, sejatinya pengaturan penerapan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada telah disusun KPU sebagai bagian dari asesmen risiko untuk mencegah terjadinya kerugian maupun accident.
Asesmen risiko dilakukan mulai dari mengidentifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko. ”Pada konteks identifikasi faktor kegiatan pilkada yang berpengaruh terhadap risiko penularan covid-19, ada beberapa hal utama, seperti sistem sirkulasi udara, durasi waktu, jarak, dan berbagai hal teknis protokol kesehatan,” kata Estiningtyas.
Dia menegaskan, KPU perlu memastikan titik krusial dari setiap faktor yang mempengaruhi penyebaran Covid-19, yang mempunya nilai risiko tinggi. Semisal aspek sirkulasi udara, potensi tidak menggunakan masker, potensi tidak menjaga jarak, potensi berada di ruangan tertutup lebih dari 15 menit, atau potensi penggunaan alat secara komunal. “Pihak penyelenggara Pilkada harus menjamin faktor-faktor tersebut benar-benar diantisipasi agar semuanya aman dari Covid-19,” ujarnya.
Bila tidak ada jaminan pengendalian faktor tersebut, lanjut Estiningtyas, tentu saja hampir dapat dipastikan penyebaran Covid-19 klaster pilkada akan menunggu waktu. [iib]

Tags: