Bapeda Kab.Malang Optimis Pemasukan BPHTB Lebihi Target

Kepala Bapeda Kab Malang H Purnadi

Kab Malang, Bhirawa
Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Malang, pada bulan Oktober 2018 ini, telah memenuhi target pendapatan dari sektor pajak, yakni dari Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena pajak tersebut mencapai Rp 88,2 miliar dari yang ditergetkan Rp 80 miliar.
“Dengan melihat pemasukan BPHTB di atas target, maka kami berani menargetkan hingga akhir tahun 2018 mendatang dapat tercapai 110 persen. Bahkan, kemumgkinan juga akan diikuti oleh pendapatan lainnya, seperti dari sektor retribusi dan pendapatan lainya yang tidak mengikat,” kata Kepala Bapeda Kabupaten Malang H Purnadi, Minggu (28/10), kepada Bhirawa.
Namun hal itu, lanjut dia, berbeda dengan pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena sebagian besar desa masih belum melunasi kewajibannya. Hal itu terlihat dari buku satu dan dua pada sektor pedesaan masih tercapai Rp 26,8 Miliar atau 75,27 pesen, sedangkan pada sektor perkotaan mencapai Rp 11,2 miliar atau 84 persen. Dan jika dari sektor PBB, dirinya tidak bisa memprediksi. Tapi secara keseluruhan jika di rata-rata capaian masih 77,56 persen atau kurang 22 persen.
“Kami sangat optimis jika diakhiri bulan Desember target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dapat tercapai. Karena berdasarkan kesepakatan para Camat sebagai koordinator penarikan PBB pada setiap desa, mereka berjanji pada bulan Desember atau di akhir tahun 2018 akan melakukan pelunasan PBB,” terang Purnadi.
Di sisi lain, dia juga menyampaikan, jika Bapeda mulai tahun 2019 mendatang akan menghapus pajak sarang burung walet, karena dinilai tidak ada potensi dan kurang peminatnya. Sedangkan keputusan ini kita ambil setelah bisnis yang berlokasi di Kecamatan Ampelgading dan Donomulyo ini gagal memenuhi target sebesar Rp 10 juta.
Sebab, penerimaan pajak yang diperoleh dari sarang burung walet pada tahun ini hanya memeperoleh Rp 2,4 juta atau sekitar 24 persen. Karena tidak memenuhi target, maka untuk tahun 2019, Bapeda akan menghapus pajak sarang walet, hal itu disebabkan potensi dan peminatnya mulai berkurang.
Namun, kata Purnadi, jika suatu hari ada perkembangan dalam bisnis sarang burung walet mulai kembali diminati, tentunya akan diusulkan lagi untuk dikenakan pajak daerah. Dan minimnya penerimaan pajak sarang burung walet itu tidak berimbang dengan pajak daerah lainnya.
“Pada tahun ini, pihaknya dibebani target penerimaan pajak daerah sebesar Rp 205 juta. Sedangkan jumlah tersebut bersumber dari 11 item obyek pajak yang nilainya ditentukan berdasarkan nilai aset atau pendapatan,” jelasnya. [cyn]

Tags: