Bapemperda Dewan Kabupaten Trenggalek Bahas Ranperda Inisiatip

foto ilustrasi

Trenggalek, Bhirawa
Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek melakukan pembahasan pokok-pokok pikiran (Pokir) beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang akan diajukan pihak legislator ,(15/5).
Beberapa Ranperda yang dibahas dalam forum rapat hasil inisiatif anggota dewan itu diantaranya Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek ,Alwi Burhanudin, posisi badanya, kini telah mulai terlihat pasca munculnya regulasi baru yang mengatur tugas pokok fungsi (tupoksi) DPRD dan yang lebih spesifik di Bapemperda.
“Sebagaimana yang telah diuraikan bahwa peraturan daerah adalah merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah atau merupakan hasil kompromis antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Kepala daerah yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, usai memimpin rapat dengan seluruh komponen di Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa, (15/5) di Trenggalek.
Dikatakannya, tidak hanya Pokok-Pokok Pikiran yang akan dirumuskan oleh Bapemperda, namun beberapa hal termasuk agenda rapat rutin sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan perda yang telah disahkan apakah sudah dilaksanakan dengan optimal apa belum.
“Integritas kita akan kita segera munculkan secepatnya termasuk mengevaluasi produk perda yang telah digedok apakah sudah dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang ditetapkan,” terangnya.
Semua itu, menurutnya akan dilaporkan kepada pimpinan dewan sendiri, dan merekomendasikan untuk disampaikan dalam forum rapat paripurna DPRD.
“Semua temuan kita nanti saat bekerja, akan kita sampaikan kepada pimpinan dan merekomendasikan untuk dibahas di forum rapat paripurna,” tegasnya.
Dia, juga mengutarakan jika saat ini 50 persen muatan yang ada di Perda merupakan hasil kajian baik filosofis, yuridis maupun politis yang dirumuskan secara bersama oleh pihak Bapemperda.
“Itu yang 50 persen produk yang kita kaji selama ini,” ungkapnya.
Sementara, Bambang Sutopo, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek secara tegas mengatakan, pembahasan serta evaluasi atas Pokir terhadap Ranperda merupakan marwah dan ruh yang akan membawa sebuah Perda menjadi bermakna dan benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Sebaiknya point yang terkandung di Pokir begitu dikaji tidak relevan segera dihapus diganti dengan yang terkini bertolak dari Naskah Akademis (NA) nya,” paparnya.
Bambang berjanji akan segera merampungkan tugas-tugas di pihaknya agar fungsi ke-dewanan yang diembannya kini benar-benar produktif dan berimplikasi pada kemanfaatan masyarakat.
” Ya kita ini diamanati masyarakat untuk menjadi wakilnya. Tentu kita harus semaksimal mungkin bekerja untuk mereka,” tuturnya. [wek]

Tags: