Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Siap Selesaikan 15 Raperda di Tahun 2020

Deny Novianto Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto.

Kota Mojokerto, Bhirawa
Badan Pembuat Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto mematok bakal menyelesaikan 15 rancangan peraturan daerah (raperda) ditetapkan DPRD Kota Mojokerto untuk dapat disrlesaijan di tahun anggaran 2p020 nanti.
Target itu, dikeluarkan lewat pelaksanaan sidang paripurna Dewan, Senin (25 /11) . Draft regulasi dari program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) tahun 2020 tersebut merupakan hasil dari 19 raperda yang dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur.
Dari 15 raperda tersebut, empat diantaranya merupakan raperda inisiatif DPRD. Selebihnya adalah perngajuan dari eksekutif.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto mengatakan, Dari 15 raperda, 11 merupakan usulan Pemkot Mojokerto dan 4 raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto.
“Draft ini ditetapkan dalam Propemperda 2020, dan ke 15 raperda itu merupakan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur,” kata Deny Novianto.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, konsultasi seluruh raperda dilakukan ke Biro Hukum Sekda Provinsi Jawa Timur, agar draft regulasi daerah yang dibuat itu tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya.
“Konsultasi guna mencari informasi, kiat dan perbandingan rancangan peraturan daerah. Termasuk didalamnya koreksi judul draft perda. Dan hasil yang diperoleh dari konsultasi itu merupakan acuan dan syarat yang perlu diperhatikan sebagai dasar dan pondasi utama pembuatan perda.,” papar anggota Legeslatif dua periode ini.
“Proses pematangan dan finalisasi lima belas raperda ini tentunya masih cukup panjang,” imbuhnya.
Dan kelima belas raperda itu telah menjadi Propemperda 2020 yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. [adv.kar]

15 Raperda dalam Propemperda Kota Mojokerto tahun 2020:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan Dan Pengembangan Wirausaha;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan Dan Olah Raga;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Mojokerto;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung;
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023;
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota MojokertoTahun 2019-2039;
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota MojokertoTahun 2020-2030;
11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kota Mojokerto;
12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat;
13. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
14. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern; dan
15. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Mojokerto.

Tags: