Bapenda Gelar Rakor Perlindungan Tambang Mineral Sirtu Berizin di Kabupaten Blitar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar saat menggelar rapat koordinadi bersama sejumlah instansi. [Hartono]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi, dimana Rakor tersebut digelar menyusul bakal segera dilakukannya pemungutan pajak tambang mineral pasir dan batu di Blitar utara.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Ismuni mengatakan pemungutan pajak itu dilakukan terhadap pengelola tambang pasir batu yang sudah mengantongi ijin. Di Kabupaten Blitar sendiri, sejauh ini baru ada tiga pengelola tambang pasir dan batu yang sudah mendapatkan ijin dari Provinsi.
Untuk itu dirasa perlu memberikan perlindungan kepada pengelola tambang pasir batu tersebut.
“Mereka mengajukan ijin ke Provinsi dan ijin itu saat ini sudah diberikan kepada tiga pengelola tambang paair batu. Meski ijinnya ke Provinsi namun nanti pajaknya disetorkan ke Kabupaten. Untuk itu dirasa perlu adanya perlindungan untuk pengelola tambang pasir batu tersebut karena telah membayar pajak,” kata Ismuni.
Lanjut Ismuni, sebelum melangkah untuk melakukan pungutan pajak diperlukan koordinasi dengan sejumlah instansi. Terutama terkait dengan perlindungan kepada pengelola tambang pasir yang sudah memiliki ijin. Agar mereka merasa aman dan nyaman tanpa mendapatkan gangguan dari penambang pasir lainnya yang tidak mengantongi izin.
“Sebelum melangkah lebih jauh kami merasa perlu melakukan koordinasi. Kedepan untuk pajaknya masuk ke Bapenda. Namun untuk masalah perlindunganya kan kita belum tau ranahnya siapa. Karena sejauh ini belum ada instansi yang mengurusi khusus terkait dengan penambang pasir tersebut,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Ismuni dalam Rakor tersebut sejumlah instansi yang hadir diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Inspektorat, Bagian Ekonomi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Gandusari, serta Asisten Kesra.
“Rakor ini sebenarnya rutin, namun kali ini memang khusus membahas terkait perlindungan kepada pengelola tambang,” jelasnya.
Sementara perlu diketahui Pemkab Blitar sejauh ini telah berupaya untuk memberikan fasilitas perijinan usaha pertambangan. Artinya, supaya permohonan ijin usaha tambang para pengusaha bisa dilegalkan. Namun sejauh ini baru ada tiga pengelola tambang mineral pasir dan batu di Kabupaten Blitar yang mengantingi izin.
Kegiatan pertambangan di Kabupaten Blitar sendiri ada di dua lokasi. Di Blitar utara dan selatan. Kegiatan di Blitar utara khusus kegiatan penambangan mineral sirtu berada di kantong lahar Gunung Kelud (Kali Badak, Kali Putih, Kali Semut, dan Kali Lekso). Sedangkan kegiatan penambangan di Blitar selatan terdiri dari tambang Feldspar, bentoit, zeolit, clay, batu gamping, onyx dan pasir besi. [htn.adv]

Tags: