Bapenda Kabupaten Blitar Bahas Evaluasi Ranperda Retribusi Jasa Usaha

Bapenda Kabupaten Blitar saat melakukan pembahasan hasil evaluasi Ranperda Retribusi Jasa Usaha. [hartono/bhirawa]

Pemkab.Blitar, Bhirawa
Pemkab Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan penataan regulasi terkait retribusi daerah. Upaya itu dilakukan agar semua penarikan retribusi bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan setiap objek retribusi harus memiliki payung hukum yang jelas berupa Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya, agar penarikan retribusi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta ada penataan yang jelas mengenai besaran tarif serta mekanisme penarikannya.
Bahkan saat ini Pemkab Blitar tengah dalam proses penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Usaha, di mana sebenarnya Pemkab Blitar telah memiliki Perda tentang retribusi, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2011. Perda tersebut dibuat berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu klausul UU No 28 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Perda tentang retribusi bisa dievaluasi setiap tahun sesuai dengan kenaikan tarif retribusi. Namun hingga lebih dari 6 tahun Pemkab Blitar belum melakukan evaluasi Perda. Padahal dalam UU No 28 Tahun 2009 juga dijelaskan apabila terjadi kenaikan tarif retribusi lebih dari 50 persen, maka Perda yang lama harus dicabut dan diganti dengan Perda yang baru.
“Untuk kenaikan tarif retribusi yang kita rencanakan kan lebih dari 50 persen. Sehingga Perda yang lama harus dicabut dan dibuat Perda yang baru,” kata Ismuni, Kamis (3/5).
Selain mengenai besaran retribusi, Perda tersebut nantinya juga mengatur mengenai objek retribusi. Sehingga semua objek retribusi harus diatur secara jelas satu per satu dalam Perda. Sedangkan saat ini di Kabupaten Blitar ada penambahan objek retribusi yang belum diatur dalam Perda yang lama, yakni retribusi pemanfaatan laboratorium di Dinas Pertanian.
Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha ini telah dilakukan sejak awal 2018 lalu. Pembahasan melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola objek retribusi. Pembahasan kemudian dilanjutkan di tingkat legislatif. Di mana dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda tersebut. Setelah draft Ranperda disepakati, kemudian digelar rapat paripurna penetapan Ranperda yang selanjutnya dikirim ke Pemprov Jatim untuk dilakukan evaluasi. ”Saat ini Ranperda tersebut sudah dilakukan evaluasi oleh gubernur,” ujar Ismuni.
Pemkab Blitar nantinya juga harus melaksanakan semua rekomendasi Gubernur Jatim terkait hasil evaluasi Ranperda. Nantinya, jika Ranperda ini telah diberlakukan, maka otomatis Perda yang lama tidak berlaku lagi.
Sementara Bupati Blitar Drs H Rijanto MM mengatakan Raperda ini dibentuk karena kondisi di lapangan ada perubahan-perubahan dan tambahan objek baru maupun lama yang perlu dievaluasi lagi. Selain itu ada juga kenaikan retribusi, dan retribusi yang harus dihapus. Dengan demikian perlu perubahan Perda yang menyangkut jasa usaha.
“Alhamdulillah semua setuju. Nanti eksekutif akan menjalankannya, sedangkan mengenai hal-hal yang lebih teknis mengenai penarikan retribusi akan diatur melalui Peraturan Bupati,” pungkasnya. [htn, adv]

Tags: