Bapenda Luncurkan Sunset Policy V di HUT Ke-106 Kota Malang

Wali Kota Malang H. Sutiaji, bersama dengan Kepala Bapenda Ir. H. Ade Herawanto MT, dan Kabag Humas Pemkot Malang Nurwidianto, saat memberikan keterangan pers di Bapenda Rabu 1/4 kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Dalam rangka HUT ke-106 Kota Malang, Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga resmi meluncurkan Program Sunset Policy V (ke-5) yang berlangsung mulai 1 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020.
Wali Kota Malang H. Sutiaji, kepada sejumlah wartawan, Rabu 1/4 kemarin
Ia menuturkan, dasar pelaksanaan Sunset Policy 2020, adalah Perwal No. 33  Tahun   2018,tentang Penghapusan Sanksi Administrasi  PBB Dalam Rangka Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Kota Malang
Selain itu, Pemkot juga telah membuat Perwal No. 114 Tahun 2019 tentang Penghapusan sanksi administratif Pajak Daerah dalam rangka Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Kota Malang, dan SK Walikota Malang Nomor 188.45/131/35.73.112/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Sasaran dan penetapan waktu pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi PBB Perkotaan.
“Kita membuat aturan  SK Walikota Malang Nomor 188.45/132/35.73.112/2020, tanggal  30 Maret 2020 tentang Sasaran dan penetapan waktu pelaksanaan penghapusan sanksi administratif pajak daerah,”tutur Sutiaji. 
Menurut Sutiaji dengan memanfaatkan program Sunset Policy, Wajib Pajak akan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu saat ini serta juga untuk jenis pajak daerah lainnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda, Ir. H.  Ade Herawanto MT,  mencatat total 5.791 Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program Sunset Policy IV dengan nilai realisasi mencapai Rp 5.414.163.950,-. Kala itu program penghapusan sanksi berupa denda hanya berlaku untuk PBB Perkotaan saja.
Rencana berikutnya, Pemkot Malang akan menerapkan kebijakan keringanan maksimal 50 persen sesuai permohonan Wajib Pajak sesuai mekanisme yang berlaku untuk Pajak Hotel, Restoran, Parkir dan lainnya jika situasi pandemi Covid-19 belum juga membaik.
Merespon perintah Walikota Malang, H Sutiaji, Bapenda Kota Malang langsung mengambil langkah strategis dan melakukan upaya masif dalam rangka mendukung tugas satgas Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Malang serta mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Selain memberlakukan protokol kesehatan dalam pelayanan pajak, sesuai amanat Surat Edaran Walikota Malang Nomor 8 Tahun 2020, Bapenda juga melakukan upaya.
Mengundang organisasi-organisasi profesi seperti asosiasi pengusaha hotel,resto, hiburan, serta Notaris/PPAT dan lainnya untuk sosialisasi kebijakan terkait
Memetakan karyawan, baik ASN dan TPOK berdasarkan riwayat kesehatan dan menyusun tugas kerja dengan sistem shift. Melaksanakan mitigasi wabah covid-19 di lingkungan kantor (menyediakan hand sanitizer, wastefel dan sabun, penataan pelayanan untuk ruangan,  kursi layanan dan lain-lain sesuai protokol kesehatan . 
“Kami juga melakukan penyiapan APD bagi petugas pajak, penyemprotan disinfektan secara mandiri di tempat layanan publik dan ruang-ruang kerja.Menyiapkan dan mengutamakan serta terus menyampaikan kepada Wajib Pajak agar memanfaatkan fasilitas-fasilitas pelaporan dan pembayaran secara online dan secara paperless serta tanpa tatap muka dan gerakan non tunai,”tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau, dan sosialisasi kepada pengusaha secara door to door  ke tempat usahanya sambil mengoptimalkan pemasangan perangkat pajak online atau e-Tax. [mut]

Tags: