Baperda Ultimatum Pemprov Jatim

Foto: ilustrasi

Foto: ilustras

DPRD Jatim, Bhirawa
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) memberi ultimatum kepada Pemprov Jatim agar segera menyerahkan draf usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pasalnya, sampai saat ini  Tiga Rancangan Perda inisiatif eksekutif yang diusulkan pada masa sidang pertama dan kedua belum kunjung diserahkan. Padahal saat ini dewan sudah memasuki masa sidang ketiga.
Wakil Ketua Baperda Jatim, Irwan Setiawan jika ketiga draf Raperda usulan eksekutif itu adalah, Rapaerda  Perubahan atas perubahan perda tahun 2008, Raperda Upaya Kesehatan, Raperda Pendirian BUMD Jatim Logistik. Dari ketiga Raperda itu belum satupun yang drafnya masuk ke Baperda. Hal ini tentu akan menghambat kinerja Baperda dalam menata usulan Raperda pada masa sidang ketiga. Sebab, pada masa sidang ketiga ini Baperda usulan Raperda dan delapan tunggakan Raperda.
“Kalau tiga draf Raperda usulan eksekutif itu tak kunjung diserahkan ke Baperda. Lebih baik usulan itu dihentikan atau dicoret dari Prolegda. Karena tidak ada kepastian dari eksekutif sebagai pihak pengusul,”tegas politisi PKS itu, Minggu (26/7).
Pria yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim yang akrab disapa Kang Irwan itu menjelaskan, dari empat belas draf usulan dewan, lima diantaranya sudah disahkan menjadi Perda. Sementara satu Raperda sedang dalam tahap pembahasan, yakni Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa. Raperda ini rencananya ditargetkan disahkan menjadi Perda pada bulan Agustus mendatang. Terkait sisa delapan Raperda ini yang belum selesai, Irwan akan mengaku ada dua opsi yang bisa diambil, yang pertama dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang ketiga atau opsi kedua, yakni menghentikan pembahasannya.
Soal kedua opsi itu, pihak Baperda akan menyerahkannya kepada pimpinan dewan untuk mengambil keputusan. Pada prinsipnya, apapun keputusannya, Baperda siap melaksanakan. “Soal nasib delapan Raperda yang belum selesai kami serahkan sepenuhnya ke pimpinan dewan, apakah dilanjutkan pada masa sidang ke-3 atau dihentikan sama sekali,”tandas anggota Komisi C di DPRD Jatim ini. [cty]

Rate this article!
Tags: