Bappenda Kabupaten Situbondo Launching Program Penghapusan Sanksi Administratif Pajak

Edi Wiyono, S.Sos, MSi

Situbondo, Bhirawa.
Meski puncak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 dan Harjakasi (Hari Jadi Kabupaten Situbondo) ke 204 sudah selesai, namun gaungnya masih teras di Kota Santri Pancasila Situbondo. Misalnya saja, seperti yang dilakukan jajaran Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Situbondo yang melaunching program penghapusan sanksi administratif pajak daerah kepada masyarakat Situbondo, Rabu (17/8).

Menurut Kepala Bappenda Kabupaten Situbondo Edi Wiyono, pemberlakuan penghapusan sanksi administratif pajak daerah diberikan kepada para wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah terhitung sejak 1 Agustus-30 November 2022 mendatang.

“Program ini mengacu pada pelaksanaan program peningkatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan pajak. Ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang nanti akan digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan realisasi pembangunan,” jelas mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Situbondo itu.

Masih kata Edi, pihaknya sangat berharap dengan adanya program tersebut kedepan dapat memberikan manfaat dan kesempatan kepada wajib pajak agar supaya dapat melakukan pembayaran tunggakan. Dalam program ini, lanjut mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo itu, para wajib pajak tanpa dikenai sanksi administratif berupa denda pajak daerah. “Ya tanpa bayar denda lagi,” ungkap Edi.

Edi Wiyono menambahkan, ada tujuan dari program penghapusan sanksi administratif pajak daerah yakni untuk mendorong partisipasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah. Selanjutnya, papar mantan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo itu, dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. “Strateginya dengan menyelesaikan tunggakan pajak daerah. Diantaranya seperti denda pajak daerah yang terutang,” imbuh Edi Wiyono.

Edi Wiyono kembali memaparkan, pajak lain yang mendapatkan penghapusan denda administratif diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan. Selanjutnya, sambung Edi Wiyono, meliputi pajak parkir, pajak air tanah dan pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).[awi.ca]

Tags: