Barang Elektronik Non SNI di Madiun Diawasi Ketat

Foto: ilustrasi

Madiun, Bhirawa
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Madiun melakukan sidak ke sejumlah toko eletronik yang ada di wilayah setempat guna mengantisipasi adanya barang eletronik non SNI (Standar Nasional Indonesia) yang masih dijual.
Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Madiun Suprijadi mengatakan sidak tersebut menindaklanjuti surat teguran dari UPTD Konsumen Jatim kepada sejumlah toko elektronik di Kabupaten Madiun yang menjual barang elektronik non SNI.
“Karena itu semuanya kami awasi ketat. Dari hasil sidak di sejumlah toko yang mendapat teguran tersebut, tidak lagi ditemukan barang elektronik non SNI yang masih dipajang di etalase,” ujar Suprijadi kepada wartawan, Senin (13/3).
Pihaknya memberikan peringatan agar para pedagang barang elektronik tersebut mematuhi aturan perdagangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ia memastikan akan bertindak tegas, jika di kemudian hari setelah ada surat teguran tersebut para pedagang tetap menjual barang elektronik non SNI.  “Kami akan menindak tegas dengan menutup izin usaha perdagangan jika masih ada pedagang menjual barang elektronik tidak berlabel SNI,” kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan sedang giat melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran barang-barang yang di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan.
Pengawasan barang beredar dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia dengan menyoroti Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L), pemenuhan ketentuan pencantuman label, serta kewajiban melengkapi buku petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia.
Jenis produk yang diuji dan diawasi tersebut di antaranya barang elektronik, bahan bangunan, suku cadang, produk tekstil, mainan, deterjen, dan barang-barang lainnya.
Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen tentang penggunaan barang-barang yang aman dan nyaman saat dipakai. [dar]

Tags: